Kasus RS Batua, Polisi Limpahkan Berkas Perkara Tersangka ke Kejati Sulsel
ABATANEWS, MAKASSAR – Kasus dugaan korupsi RS Batua Makassar kembali berlanjut. Kali ini, Polda Sulsel melimpahkan berkas perkara 13 tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Seperti dikutip dari Antara, Kepala Penyidik Sub Bagian Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reskrim Krimsus, Tipikor Polda Sulsel, Kompol Fadli mengatakan. Berkas para tersangka dilimpahkan ke Kejati Sulsel usai dinyatakan P12.
“Kami masih menunggu hasil koordinasi (Kejati Sulsel) dan masih proses,” ujar Kompol Fadli, ditulis Rabu (4/1/2022).
Meski berkas kasus telah dilimpahkan, pihaknya masih menahan para tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulsel. Para tersangka, juga tak ada yang mengajukan penangguhan penahanan.
Sebelumnya, Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel menahan 13 tersangka. Mereka, merupakan tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Batua Makassar.
Para tersangka, masing-masing adalah AN, SR, MA. Kemudian FM, HS, MW, AS, MK, AIHS, AEHS, DR, ATR dan RP. Para tersangka ini, diamankan pada Kamis 30 Desember 2021.