Kasus Dugaan Pemerasan di Kemenker, KPK Dalami Aliran Uang ke PJK3

ABATANEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK tengah mendalami aliran uang ke Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
Dana tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi kesehatan dan keselamatan kerja (K3) yang menjerat Immanuel Ebenezer alias Noel pada Jumat, 10 Oktober 2025.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman aliran uang ke PJK3 dengan memeriksa dua saksi. Penyidik KPK meminta para saksi menjelaskan soal aliran uang ke PJK3.
“Penyidik juga mendalami pengetahuan saksi terkait penerimaan uang dari pihak PJK3,” kata Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Sabtu (11/10/2025).
Dua Saksi yang diperiksa yakni Subkoordinator Penjamin Mutu Lembaga K3 Nila Pratiwi Ichsan (NPI) dan ASN Haiyani Rumondang (HR).
PJK3 merupakan perusahaan yang melakukan kerja sama dengan pemerintah untuk mengurus sertifikat K3. Hanya saja, Budi enggan memberikan jawaban para saksi kepada penyidik KPK saat diperiksa.
Namun, informasi detail baru dibuka dalam konferensi nanti. “Saksi diperiksa terkait proses penerbitan sertifikat K3,” ucap Budi.
Sebelumnya, KPK menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus pengurusan sertifikasi kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Mereka yakni adalah Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel.
Kemudian Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personil Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.