Kasus Asusila Eks Kapolres Ngada, PPPA Minta Negara Wajib Penuhi Hak-hak Korban

ABATANEWS, JAKARTA – Deputi Perlindungan Khusus Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA), Nahar menegaskan bahwa negara wajib memastikan hak-hak korban kasus asusila yang dilakukan Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman. Salah satunya dengan tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.
“Kami memastikan bahwa seluruh langkah yang diambil dalam kasus ini mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk pendampingan hukum dan psikologis,” ujarnya dalam keterangannya dikutip Sabtu (15/3/2025).
Nahar mengatakan, penanganan cepat untuk menghindari hal-hal yang lebih berdampak terhadap anak juga perlu dilakukan. Bahkan, dalam pendampingan psikologis kepada korban anak juga wajib dilaksanakan.
“Tentu ini yang kami harus pastikan bahwa pendampingan dan pelindungan selama proses hukum itu bisa diberikan. Jadi artinya bahwa dari proses pemeriksaan sampai nanti ke proses lebih lanjut itu bisa diberikan,” paparnya.
Selain itu, Nahar mengatakan Kementerian PPPA ikut mendalami dan melacak keberadaan korban anak. Sebab, Kementerian PPPA mendapati informasi bahwa satu korban anak ditemukan di Atambua dievakuasi ke Kupang.
“Lalu, kemudian didampingi oleh tim di Kota Kupang. Tim bekerja sama antara unit PPA Polda dengan UPTD PPA. Itu kecepatan pertama,” sebut dia.
Setelah mengidentifikasi, Kementerian PPPA bakal memberikan pendampingan. Dia mengakui proses tersebut membutuhkan waktu panjang.
“Proses ini akan panjang karena kasusnya belum selesai. Oleh karena itu, maka kebutuhan-kebutuhan pemenuhan hak dan pelindungan khusus bagi anak akan kita terus lakukan,” ujar dia.
Di samping itu, Nahar mengatakan perlu juga pendampingan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait korban yang berusia 20 tahun. Agar, anak yang terlibat dalam persoalan ini mendapatkan perhatian yang sama.
Terkahir, dia mengingatkan bahwa melindungi anak adalah tugas bersama. Dia mengajak keluarga, masyarakat, dan seluruh jaringan baik nasional maupun internasional untuk meningkatkan upaya perlindungan kepada kelompok rentan, yakni anak dan perempuan.
“Dan ini bukti bahwa kerja sama bukan hanya terbatas di dalam negeri, tapi kemudian ini juga kerja sama yang sudah lintas negara dan dibuktikan bahwa kepolisian dan seluruh stakeholder yang berkaitan dengan penanganan kasus-kasus anak ini dapat melaksanakan tugas sesuai dengan sistem yang sudah dibangun dengan baik,” pungkasnya.