Kasat dan Kanit Polres Torut Terima Jatah Rp10 Juta Dari Bandar Narkoba

ABATANEWS, MAKASSAR – Propam Polda Sulsel mengungkap dua perwira polisi Polres Toraja Urara menerima jatah Rp10 juta dari bandar narkoba. Keduanya yakni Kasat Narkoba AKP AE dan Kanit Satnarkoba Aiptu N Polres Toraja Utara.
Hal ini terungkap dalam sidang yang berlangsung di Mapolda Sulsel pada Kamis malam (5/3/2026). Keduanya diduga menerima jatah Rp10 juta dari bandar berinisial O setiap minggu.
“Dari keterangan 3 saksi semuanya menyampaikan hal yang sama. Dengan angka Rp10 juta per-Minggu. Sebagai syarat untuk mempermulus bandar beroperasi di wilayahnya,” kata Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy usai sidang di Mapolda Sulsel.
Kesepakatan jatah Rp10 juta itu bermula dari pertemuan AKP AE dan Aiptu N di sebuah hotel. Dari kesepakatan tersebut, bandar O lalu diizinkan untuk mengedarkan narkoba.
“Ini sudah ada kesepakatan. Kalau memang itu tidak ada kesepakatan harusnya kan ditangkap. Jadi selama di situ dia tidak lakukan penangkapan berarti indikasi kuat bahwasannya itu dibiarkan,” jelasnya.
Namun lanjut dia, salah sari dari terdakwa tidak mengakui telah menjalin kesepakatan dengan dar. Padahal, pihak Propam Polda Sulsel telah mengantongi bukti berupa uang jatah dari bandar.
“Barang bukti yang dimaksud itu adalah ada uang yang dari salah satu terduga mengakui. Tapi yang terduga lain tidak mengakui Biasalah namanya berusaha untuk melepaskan dari jerat hukum. Tapi dari bandar memang alirannya ada dan semuanya mengakui,” paparnya.
Adapun sidang kode etik terhadap AKP AE dan Aiptu N belum ada putusan. Sidang akan dilanjutkan tekan depan dengan menghadirkan langsung para saksi.