Kapusten TNI: Meski Prajurit Disimpan di Jabatan Sipil, tapi Akan Diatur Secara Ketat

Kapusten TNI: Meski Prajurit Disimpan di Jabatan Sipil, tapi Akan Diatur Secara Ketat

ABATANEWS, JAKARTA — Pemerintah tengah menggodok revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai langkah strategis dalam memperkuat peran dan efektivitas militer di tengah dinamika nasional.

Kapuspen TNI menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk menyempurnakan tugas pokok TNI, menghindari tumpang tindih dengan institusi lain, serta merespons berbagai ancaman, baik militer maupun nonmiliter.

“Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman,” ujar Kapuspen TNI dalam keterangan resmi, Minggu (16/3/2025).

Salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar struktur TNI. Wacana ini menimbulkan berbagai perspektif di tengah publik, terutama terkait netralitas dan profesionalisme militer.

Kapuspen TNI menegaskan bahwa mekanisme dan kriteria penempatan prajurit aktif harus sesuai dengan kebutuhan nasional dan tidak mengganggu prinsip netralitas TNI.

“Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” tegasnya.

Selain reformasi dalam struktur organisasi, revisi ini juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit.

Seiring dengan meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia, kebijakan ini dirancang agar prajurit yang masih produktif tetap dapat berkontribusi, tanpa menghambat regenerasi dalam tubuh TNI.

“Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI,” jelas Kapuspen TNI.

Di tengah dinamika kebijakan ini, Kapuspen TNI juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang berpotensi memecah belah.

“TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba. Stabilitas nasional harus tetap kita jaga bersama,” tegasnya.

Lebih lanjut, revisi UU TNI ini tetap menjunjung tinggi supremasi sipil, sesuai dengan prinsip fundamental dalam negara demokrasi. Panglima TNI menegaskan pentingnya pemisahan yang jelas antara militer dan sipil guna menjaga keseimbangan peran dalam sistem pemerintahan.

“TNI berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil, dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya,” ujar Panglima TNI.

Dengan revisi ini, TNI berharap dapat semakin memperkuat profesionalisme dan kesiapan menghadapi berbagai tantangan keamanan, sekaligus tetap berada dalam koridor demokrasi dan supremasi hukum.

Baca Juga