Kanwil Kemenag Sulsel Minta PPIU Taati Harga Referensi Umrah, Minimal Rp 27,5 Juta 

Kanwil Kemenag Sulsel Minta PPIU Taati Harga Referensi Umrah, Minimal Rp 27,5 Juta 

ABATANEWS, MAKASSAR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Sulawesi Selatan, H. Muh. Tonang mengimbau kepada seluruh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan Kota di Sulawesi Selatan.

Agar, menindaklanjuti hasil rapat Kanwil Kemenag dengan seluruh asosiasi PPIU tentang harga standar referensi umrah starting bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar.

Hal tersebut disampaikan Tonang dalam surat imbauan tertanggal 05 November 2024 yang menyatakan bahwa seluruh Kepala Kantor menyampaikan kepada PPIU dan PIHK di wilayahnya untuk mentaati hasil rapat tersebut dimana harga standar Umrah penerbangan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin yang disepakati adalah Rp 27,5 juta rupiah.

Kepala Bidang PHU Ikbal Ismail mengungkapkan bahwa Surat Imbauan ini merupakan tindaklanjut yang dilakukan oleh Kanwil Kemenag dari hasil rapat bersama Seluruh PPIU dan PIHK Se Sulsel di Aula Kantor Kemenag Sulsel tanggal 18 Oktober lalu.

“Surat Imbauan ini dikeluarkan karena masih banyaknya PPIU yang tidak menjalankan kesepakatan bersama kemarin,” ungkap Ikbal Ismail.

Setelah kesepakatan bersama ditandatangani, pihaknya menerima banyak laporan dari PPIU yang masih menjual dibawah harga referensi sehingga Kemenag Sulsel merasa perlu mengimbau kepada seluruh Kepala Kemenag Kabupaten Kota menyampaikan kesepakatan tersebut kepada PPIU yang ada di wilayahnya.

 

Harga referensi tersebut menjadi patokan harga umrah di Sulawesi Selatan dalam rangka melindungi Jemaah umrah dari penipuan harga murah yang tidak sesuai dengan stardar pelayanan penyelenggaraan ibadah umrah.

“Kami berharap dengan adanya harga referensi Umrah untuk penerbangan langsung dari Makassar ini masyarakat sulsel jangan tertipu dengan adanya tawaran umrah murah,” jelas mantan Kepala UPT Asrama Haji Makassar.

Ikbal Ismail juga mengharapkan seluruh asosiasi untuk terus menyampaikan kepada anggotanya tentang adanya harga referensi ini. “Kami minta kepada seluruh asosiasi untuk berperan aktif menyampaikan hasil kesepakatan bersama kita kepada anggota PPIUnya, karena merekalah yang memberikan layanan jasa kepada jemaahnya,” pungkasnya.

Selain Imbauan tentang sosialisasi harga referensi umrah, dalam surat tersebut Kakanwil Kemenag Sulsel juga meminta kepada seluruh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kota untuk melakukan pemutakhiran data travel yang tidak memiliki izin PPIU atau kantor cabang sekaligus memberikan teguran keras agar tidak melaksanakan aktifitas layanan umrah.

Berita Terkait
Baca Juga