Kalah Gugatan di MA, Disdik Makassar: Sekolah Tetap Dipakai
ABATANEWS, MAKASSAR – Pemkot Makassar terpaksa gigit jari setelah kehilangan dua aset lahan sekolah. Dua aset lahan sekolah dasar (SD) itu melayang setelah kalah gugatan di Mahkamah Agung (MA).
Dua aset SD tersebut adalah SD Pajjaiang dan SD Pajjaiang 1 di Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar. Diketahui, dua SD itu telah dimiliki Pemkot Makassar selama 50 tahun.
Meskipun kalah gugatan, Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar tetap meyakinkan kepada siswa-siswi agar tidak panik. Pasalnya, proses belajar mengajar di tetap belajar seperti biasanya.
“Sekolah yang ada di sana proses belajar mengajar tetap berjalan sesuai dengan saat ini sambil kita menunggu,” ujar kepala Dinas Pendidikan Makassar Muhyiddin.
Katanya, Pemkot Makassar tidak akan berhenti untuk mempertahankan dua sekolah tersebut. Tim dari Pemkot Makassar masih melakukan upaya sehingga kedua sekolah tersebut bisa direbut kembali.
“Kami belum terima surat keputusannya. Yang pasti adalah kami selaku pengguna aset. Kami masih ada upaya hukum. Tentunya kami masih mencari bukti-bukti yang ada,” jelasnya.
Namun, sejumlah tenaga pengajar yang ada di dua sekolah tersebut sudah mulai khawatir dan mempertanyakan nasibnya, jika kedepannya kedua sekolah tersebut tidak dapat dipertahankan oleh pemerintah.
“Tidak mungkin kita biarkan begitu karena itu adalah tanggung jawab kita semua. Yang pasti sekarang belum kita terima surat keputusannya dan proses belajar mengajar tetap berjalan,” tutupnya.