Kala Bos Meikarta Abaikan Panggilan DPR, Anggota Dewan Cuma Bisa Ngancam
ABATANEWS, JAKARTA — Pihak PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang Meikarta, tidak hadir dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar Komisi VI DPR RI, pada Rabu (25/1/2023).
Hal itu membuat para anggota dewan cuma marah-marah dan mengancam pihak perusahaan pengembangan Meikarta.
Salah satu Anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade bahkan meminta agar yang diundang untuk datang langsung ialah bos Lippo Group, yang merupakan induk perusahaan dari PT MSU.
“Pihak Lippo harus kita undang, tidak Meikarta lagi, tapi langsung pemilik perusahaannya. Keluarga (James) Riady harus kita undang. Meikarta ini kan pegawai. Kita undang saja langsung konglomeratnya, karena diduga yang ambil keputusan ya keluarga besar itu,” kata Andre dalam RDPU di Komisi VI DPR RI, Rabu (25/1).
Senada, Anggota Komisi VI DPR RI Achmad Baidowi menekankan mangkirnya manajemen Meikarta tanpa keterangan adalah preseden buruk bagi DPR. Ia menegaskan jika tidak bisa hadir, maka seharusnya pihak Meikarta memberikan informasi.
“Kalau ini kan tidak sama sekali. Berarti dia itu sudah melecehkan parlemen. Ini perlu penyikapan serius dari teman-teman Komisi VI. Kami kan memanggil mereka untuk membela kepentingan konsumen yang sudah mengadu ke Komisi VI,” tegas Baidowi.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung mengancam akan menjemput paksa pihak PT MSU bila masih mangkir. Tak tanggung-tanggung, Martin yang merujuk pada UU No 17 Tahun 2014, pihaknya akan menjemput bos PT MSU dengan memakai jasa bantuan pihak kepolisian, bahkan mengancam akan menahannya selama 30 hari.
“Saya pikir dudukan UU jelas. DPR sebagai lembaga tinggi negara dan seluruh rapat yang terjadi di gedung ini punya aturan hukum yang jelas. Kalau saya, ketimbang berpolemik sekarang, orangnya (Meikarta) juga tidak ada, kami ingatkan UU 17/2014,” katanya.
Martin merujuk pada pasal 73 ayat 1 hingga 5. Pada pasal 73 ayat 1 disebutkan bahwa DPR dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya berhak memanggil pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat secara tertulis untuk hadir dalam rapat DPR.
Kemudian di pasal 73 ayat 2 dijelaskan setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat wajib memenuhi panggilan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Lalu, pasal 73 ayat 3 menegaskan dalam hal pejabat negara dan/atau pejabat pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, atau hak menyatakan pendapat atau anggota DPR dapat menggunakan hak mengajukan pertanyaan.
“Nah, terkait warga masyarakat di (pasal 73) ayat 4, dalam hal badan hukum dan atau warga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak hadir setelah dipanggil 3 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, DPR berhak melakukan pemanggilan paksa dengan menggunakan Kepolisian Negara RI,” Martin membaca pasal 73 ayat 4.
“(Pasal 73) ayat 5 dalam hal panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat 4 tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 30 hari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sambungnya membaca pasal 73 ayat 5.
Usulan tersebut disetujui oleh Nyat Kadir dari Fraksi NasDem. Menurutnya, pihak Meikarta masih bisa diberi keringanan berupa pemanggilan hingga tiga kali sebelum DPR memutuskan membentuk panitia khusus (pansus) Meikarta.
Di lain sisi, Nyat mempertanyakan soal kasus Meikarta yang tak kunjung usai. Bahkan, ia mempertanyakan apakah ada kemungkinan hipnotis yang dilakukan pengembang Meikarta dalam kasus ini.
“Saya mau tanya, ini model bisnis macam apa ini? Kalau kita bayar cash barangnya langsung kita ambil. Gimana bisa ketipu gitu? Ini ada hipnotis atau gimana kira-kira?” kata Nyat.
Daeng Muhammad dari Fraksi PAN menanggapi ucapan Nyat. Berdasarkan data yang diperoleh Daeng dari aduan salah satu konsumen Meikarta, ada yang sudah membayar cash pada 2017, tapi tak kunjung menerima unit hingga sekarang.
“Tapi diberikan dua penawaran. Pertama, dari harga yang disetujui Rp285 juta itu dikembalikan dengan potongan Rp63 juta atau diganti unit yang harga Rp480 juta. Jadi nambah uang pindah unit, tapi saya juga gak tahu kapan jadi unitnya,” ungkap Daeng.
Ia menegaskan ini adalah tindak penipuan dari Meikarta kepada konsumen. Menurutnya, tidak boleh ada pihak yang merasa superpower, merasa punya kekuatan untuk bisa mengatur semuanya.
Selain itu, Daeng menuturkan bahwa pihak pengembang bahkan sudah menarik pajak pertambahan nilai (PPN) meski belum serah terima unit.
“(Harga apartemen) Rp285 juta, biaya profesinya Rp2 juta, DP Rp26 juta, uang pelunasannya Rp257 juta, PPN 10 persen. Ini belum akad kredit, tapi PPN sudah dibayar. Makanya perlu dicek apakah PPN yang sudah diambil itu sudah disetorkan ke negara atau tidak? Artinya kalau mereka melakukan ini ada modus,” tutur Daeng.