Kadis DPM-PTSP Makassar Sebut W Super Club Belum Kantongi Izin Usaha Club Malam atau Diskotik
ABATANEWS, MAKASSAR – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Makassar Helmy Budiman menyebut W Super Club milik pengacara kondang Hotman Paris Hutapea diklaim belum mengantongi izin usaha kelab malam atau diskotik.
Ia menjelaskan, Bisnis W Super Club sejauh ini baru mengantongi dua izin dari 3 izin yang diajukan. Antara lain izin klasifikasi standar produk Indonesia (KLBI) 56301 untuk kegiatan usaha bar yang diterbitkan oleh Dinas PTSP Sulsel.
Termasuk Izin usaha restoran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Sementara untuk izin usaha diskotik atau kelab sejauh ini belum ada izinnya dari Pemprov Sulsel.
“Berdasarkan hasil penelusuran kami untuk perizinan KLBI 56302 atau untuk kegiatan usaha kelab malam atau diskotik ini yang sementara masih dalam verifikasi, jadi memang belum ada izin kegiatan kelab malamnya,” ungkap Helmy, Sabtu (1/6/2024).
Ia menjelaskan, izin THM tetap merupakan kewenangan provinsi. Namun, pihaknya tetap melakukan kroscek dan memang belum ada (izin club malam).
Namun lanjut dia, izin bar dari W Super Club itu sudah keluar. Makanya W Super Club berani untuk melakukan soft opening.
Helmy menjelaskan, perizinan usaha sekarang ini dilakukan secara online. Dokumen dan kelengkapan berkas usaha diupload melalui aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Untuk perizinan THM yang menjadi kewenangan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi tidak lagi melibatkan pemerintah kota. Pemkot Makassar baru mengetahui adanya W Super Club ini setelah perizinan dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi rampung.
“Memang pemkot tidak terlibat di dalamnya dan mereka sebagaimana diketahui mereka berjalan saja berkasnya. Kami tahu (adanya W Super Club setelah izinnya terbit. Semuanya dilakukan secara online,” ungkapnya.
Untuk izin Nomor Induk Berusaha (NIB) W Super Club sendiri telah terbit pada tahun 2023 lalu dari pemerintah pusat. Pasca dikeluarkannya NIB dari pemerintah pusat, manajemen W Super Club mengajukan izin operasional ke PTSP Sulsel, izin tersebut dikeluarkan pada Mei 2024.
Menyusul dengan izin restoran yang dikeluarkan oleh Pemkot Makassar terbit beberapa hari sebelum pembukaan W Super Club.