Jurnalis Foto Alami Intimidasi dari Panitera dan Preman Saat Liputan Sidang di Medan

Jurnalis Foto Alami Intimidasi dari Panitera dan Preman Saat Liputan Sidang di Medan

ABATANEWS, MEDAN – Insiden dugaan intimidasi terhadap jurnalis kembali mencuat, kali ini terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Deddy Irawan, seorang jurnalis, mengaku mendapat tekanan dari Panitera Pengganti PN Medan, Sumardi, dan sekelompok pria yang diduga preman saat meliput persidangan kasus penipuan agensi artis.

Peristiwa ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang. Deddy, yang didampingi oleh Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara, telah melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan pada Selasa (25/2/2025) malam. Laporan ini diterima dengan nomor LP/B/642/II/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Koordinator KKJ Sumut, Array A Argus, mengecam keras dugaan intimidasi ini. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang melindungi jurnalis dari segala bentuk penghalangan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Dalam regulasi tersebut bahwa pers tidak dikenakan penyensoran. Bahkan, mereka yang dengan sengaja menghalang-halangi tugas jurnalistik dapat diancam dengan pidana penjara sebagaimana Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999,” tegasnya, Rabu (26/2).

KKJ Sumut mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus ini serta menangkap para pelaku. Array juga mengingatkan bahwa semua pihak harus menghormati kebebasan pers sebagai pilar demokrasi di Indonesia.

“Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40 tahun 1999. KKJ Sumut juga meminta kepada kantor media untuk menjamin dan memantau keselamatan jurnalis yang meliput ke lapangan, khususnya kasus-kasus yang berpotensi menimbulkan ancaman fisik maupun psikis,” ujarnya.

Array menambahkan bahwa dalam prinsip kebebasan pers, apabila ada pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan, mereka seharusnya menggunakan hak jawab dan koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 11 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Dalam UU Pers, pihak yang merasa dirugikan dengan pemberitaan wartawan bisa menggunakan hak jawab dan hak koreksi. Bukan melakukan intimidasi dan menghalangi kerja-kerja jurnalis karena tindakan tersebut diancam pidana sebagaimana dalam UU Pers,” pungkasnya.

Baca Juga