Jual Daging Pembagian Kurban Haram? Berikut Penjelasannya

Jual Daging Pembagian Kurban Haram? Berikut Penjelasannya

ABATANEWS – Hari raya Idul Adha, menjadi salah satu momen yang dinanti-nanti bagi umat Islam. Selain kesempatan untuk menjalankan rukun Islam ke 5 (berangkat Haji), momen Idul Adha juga dinanti karena adanya hewan kurban yang disembelih.

Mulai dari Sapi, Kambing, hingga Domba, di kurban-kan untuk diberikan ke orang yang membutuhkan. Namun, apakah pembagian hewan kurban yang didapatkan bisa dijual atau tidak?

Hewan kurban yang didapat ternyata haram dijual. Bahkan, seluruh bagian hewan yang dikurban-kan haram untuk dijual termasuk kulit, daging, tulang, kuku, kepala, maupun bagian lainnya.

Larangan penjualan daging kurban tersebut haram menurut para ulama Mazhab. Karena hewan kurban yang sudah dikurbankan kepada Allah SWT tentu tidak boleh dijual kembali.

Diriwayatkan Al Hakim, Rasulullah SAW bersabda “Siapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya” (HR. Al Hakim). Jumhur Ulama atau kesepakatan ulama menyatakan bahwa haram hukumnya menjual daging atau kulit dari hewan kurban.

Dalam Kitab Al Mudawwanah, Imam Malik menjelaskan bahwa “Tidak boleh membeli suatu barang dengannya, tidak juga menjual hewan qurban tersebut, akan tetapi semuanya disedekahkan atau dimanfaatkan”.

Selain itu, dalam sudut pandang ulama mazhab Imam Syafii, menjual daging maupun kulit kurban juga haram hukumnya. Imam Nawawi menjelaskan, “Dalam madzhab kami tidak boleh menjual kulit hewan qurban sebagaimana tidak boleh menjual bagian apapun darinya”.

Dalam mazhab Hambali, Imam Ahmad berkata seperti yang ditulis oleh Imam Ibnu Qudamah: “Tidak boleh menjualnya, tidak juga bagian darinya. Beliau berkata: Subhanallah, bagaimana mungkin ada yang menjualnya padahal hewan qurban tersebut sudah dipersembahkan untuk Allah SWT. Sebagaimana wakaf, maka apa yang sudah diperuntukkan untuk Allah swt tidak boleh dijual (lagi)”

Walaupun jarang ditemukan ada yang menjual daging hasil kurban, namun pasti ada saja orang yang menjual daging hasil kurban tersebut. Selain itu, segala jenis hasil kurban baik itu daging, kulit, kepala, tulang, dan lain-lain, tidak boleh diberikan kepada tukang jagal atau yang menyembelih hewan kurban sebagai upah.

Berita Terkait
Baca Juga