Jokowi Prihatin Soal Pinjol Ilegal, Kapolri Instruksikan Berantas

Jokowi Prihatin Soal Pinjol Ilegal, Kapolri Instruksikan Berantas

ABATANEWS — Presiden Joko Widodo mengatakan gelombang digitalisasi di berbagai sektor bergerak lebih cepat akibat adanya pandemi COVID-19. Hal ini dibuktikan dengan maraknya inovasi di dalam teknologi perbankan, asuransi, dan transaksi keuangan lainnya yang berbasis digital.

Sayangnya, perkembangan ini tidak seiring dengan peningkatan literasi keuangan sehingga banyak yang terjerat pinjaman online (pinjol) illegal.

“Tetapi pada saat yang sama saya juga memperoleh informasi banyak penipuan dan tindak pidana keuangan telah terjadi. Saya mendengar masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjamannya,” ungkap Jokowi dalam acara OJK Virtual Innovation Day 2021, di Istana Negara, Jakarta.

Maka dari itu katanya, perkembangan digitalisasi yang cepat ini harus dikawal dan sekaligus difasilitasi agar bisa tumbuh sehat untuk perekonomian masyarakat. Menurutnya, jika hal ini disikapi secara tepat dan cepat Indonesia berpotensi untuk menjadi raksasa digital setelah China dan India dan bisa membawa Indonesia menjadi negara dengan ekonomi terbesar ke-7 di dunia pada tahun 2030 mendatang.

Ia mengatakan, momentum gelombang digitalisasi ini harus disikapi dengan membangun ekosistem keuangan digital yang kuat dan berkelanjutan. Ekosistem keuangan digital ini, katanya, harus bertanggung jawab memitigasi risiko kemungkinan timbulnya permasalahan hukum dan sosial untuk mencegah terjadinya kerugian dan meningkatkan perlindungan kepada masyarakat.

Maraknya laporan mengenai pinjaman online (pinjol) membuat Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menaruh perhatian penuh. Dia pun menginstruksikan jajarannya untuk memberantas pinjol ilegal karena dianggap sudah meresahkan masyarakat.

Perintah tersebut dia sampaikan langsung kepada seluruh jajaran kepolisian daerah, di mana mereka harus bisa menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau biasa dikenal pinjaman online (Pinjol) ilegal. Tindakan tersebut selama ini dinilai telah merugikan banyak masyarakat.

“Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif,” kata Sigit dalam arahannya kepada Polda melalui daring dari Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10/20221).

Berita Terkait
Baca Juga