Jokowi Naikkan Tunjangan Pengawas Bawaslu, Berikut Rinciannya
ABATANEWS.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Kenaikan tunjangan ini dilakukan Jokowi dua hari jelang pencoblosan Pemilu 2024.
Kenaikan tunjangan tersebut termuat dalam Peraturan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2024. Perpres itu, diteken Jokowi pada 12 Februari 2024.
“Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja,” bunyi Perpres tersebut dikutip Selasa (13/2/2024).
Dalam Pasal 2 ayat (1), disebutkan bahwa pegawai Bawaslu mendapatkan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga tunjangan kinerja setiap bulan.
Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi ayat (2) Pasal 2.
Tunjangan kinerja ini diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku. Dalam lampiran, disebutkan kenaikan tunjangan kinerja yang diterima pegawai Bawaslu disesuaikan dengan kelas jabatan.
Berikut daftar kenaikan tunjangan di setiap kelas jabatan:
1. Kelas jabatan 17: Rp29.085.000
2. Kelas jabatan 16: Rp20.695.000
3. Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
4. Kelas jabatan 14: Rp11.670.000
5. Kelas jabatan 13: Rp8.562.000
6. Kelas jabatan 12: Rp7.271.000
7. Kelas jabatan 11: Rp5.183.000
8. Kelas jabatan 10: Rp4.551.000
9. Kelas jabatan 9: Rp3.781.000
10. Kelas jabatan 8: Rp3.319.000
11. Kelas jabatan 7: Rp2.928.000
12. Kelas jabatan 6: Rp2.702.000
13. Kelas jabatan 5: Rp2.493.000
14. Kelas jabatan 4: Rp2.350.000
15. Kelas jabatan 3: Rp2.216.000
16. Kelas jabatan 2: Rp2.089.000
17. Kelas jabatan 1: Rp1.968.000