Jika Terjadi Dugaan Pungli, Disdukcapil Makassar Sediakan 2 Nomor Aduan 

Jika Terjadi Dugaan Pungli, Disdukcapil Makassar Sediakan 2 Nomor Aduan 

ABATANEWS, MAKASSAR – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Makassar menyiapkan dua nomor aduan. Dua nomor tersebut masing-masing 0812 4785 7878 dan 0821 8727 1887 yang tersambung dengan Whatsapp.

Kepala Disdukcapil Makassar, Muh Hatim Salam mengatakan masyarakat yang mendapat atau menemukan dugaan pungutan liar (Pungli) bisa langsung menghubungi nomor tersebut.

“Karena dalam proses permohonan penerbitan dokumen kependudukan, tidak ada biaya apapun yang harus dikeluarkan,” tegas Hatim Salam, Selasa (12/9/2023).

Ia menjelaskan, jika ada temuan dugaan pungutan atau biaya pengurusan oleh oknum yang mengatasnamakan Disdukcapil Makassar, maka diimbau segera melaporkan hal tersebut ke Disdukcapil Makassar melalui dua nomor di atas.

Layanan aduan tersebut kata dia, merupakan upaya Disdukcapil Makassar dalam meningkatkan kualitas dan memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Apalagi saat ini proses pelayanan kependudukan sudah melalui online. Silahkan akses laman web disdukcapil untuk melakukan proses administrasi,” pungkasnya.

Berita Terkait
Baca Juga