Jessica ‘Kopi Sianida’ Wongso Bebas Hari Ini, Masih Ingat Perjalanan Kasusnya?

Jessica ‘Kopi Sianida’ Wongso Bebas Hari Ini, Masih Ingat Perjalanan Kasusnya?

ABATANEWS, JAKARTA — Setelah menjalani hukuman penjara selama lebih dari delapan tahun, Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, siap menghirup udara bebas.

Pembebasan bersyarat Jessica dipastikan oleh kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, yang menyatakan bahwa kliennya akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Minggu (18/8/2024).

“Benar, bebas bersyarat,” ujar Otto Hasibuan singkat saat dikonfirmasi mengenai kabar tersebut.

Jessica Wongso yang pernah menjadi sorotan publik secara nasional, kini kembali mencuri perhatian. Proses pembebasan bersyaratnya akan diawali dengan penyelesaian administrasi yang diungkap oleh Koordinator Humas Ditjenpas, Edward.

“Beliau akan melaksanakan proses administrasi Pembebasan Bersyarat (PB),” ungkap Edward.

Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada tahun 2016 menjadi salah satu peristiwa kriminal paling menggemparkan di Indonesia.

Tragedi ini dimulai dari pertemuan antara Jessica dan Mirna, yang pernah menjadi teman sekelas di Billy Blue College of Design, Sydney, Australia. Mereka bertemu di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016.

Pertemuan itu berakhir tragis setelah Mirna meninggal dunia akibat kejang-kejang usai meminum es kopi Vietnam yang diduga telah dicampur sianida.

Kematian Mirna memicu penyelidikan mendalam oleh kepolisian, yang melibatkan pemeriksaan saksi, autopsi, dan analisis ahli.

Setelah berbagai bukti dan kesaksian terkumpul, Jessica Wongso akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 29 Januari 2016, dan ditangkap sehari kemudian.

Proses hukum kasus ini berjalan panjang dan penuh tantangan. Persidangan yang disiarkan secara langsung dan menjadi tontonan nasional pada pertengahan 2016 mengungkap berbagai sisi kontroversial, termasuk rekaman CCTV yang tidak memperlihatkan Jessica mengutak-atik kopi Mirna, serta perdebatan mengenai jumlah sianida yang ditemukan di tubuh korban.

Meski demikian, majelis hakim akhirnya sepakat dengan jaksa bahwa Jessica terbukti bersalah atas pembunuhan berencana karena motif cemburu dan dendam.

Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 340 KUHP. Upaya hukum yang dilakukan Jessica, mulai dari banding hingga peninjauan kembali ke Mahkamah Agung, semuanya ditolak.

Kini, delapan tahun setelah vonis dijatuhkan, Jessica Wongso siap melangkah keluar dari penjara. Namun, kasus kopi sianida yang pernah mengguncang Indonesia ini mungkin akan terus membayangi langkah kebebasannya.

Pembebasan bersyarat Jessica bukan hanya menjadi momen penting bagi dirinya, tetapi juga membuka kembali ingatan publik akan sebuah kasus kriminal yang telah menjadi bagian dari sejarah hukum Indonesia.

Baca Juga