JerinX Tak Terima Dituntut 2 Tahun Penjara

JerinX Tak Terima Dituntut 2 Tahun Penjara

ABATANEWS, JAKARTA  I Gede Aryastina alias JerinX dituntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat (18/2/2022).

JerinX dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasusnya dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial, Adam Deni.

Tapi, JerinX tak terima dengan tuntutan tersebut. Ia bakal melakukan nota pembelaan alias pledoi.

“Kami akan melakukan pembelaan baik dari kuasa hukum maupun dari penasihat hukum sendiri. Pada hari yang sama, bersamaan dengan terdakwa,” ucap kuasa hukum JerinX, Pilipus Tarigan, melansir Liputan6.com.

Sementara itu Jerinx SID mengaku sudah menyiapkan mental mengenai pembacaan tuntutan hari ini. Ia berharap hakim bisa memberikan keadilan yang objektif dalam kasus ini.

“Sebenarnya sudah bisa menebak, mental sudah cukup siap, dan inikan belum pleidoi dari kuasa hukum dan saya. Semoga hati nurani hakim bisa lebih memberi rasa keadilan dan objektif,” kata Jerinx.

Pekan depan Jerinx SID dan kuasa hukumnya akan menyampaikan  empat poin pembelaan yang akan dia sampaikan dalam sidang berikutnya.

“Satu soal keluarga, jadi saya harus merawat ibu yang sedang sakit seorang diri. Saya sedang program punya anak karena saya baru nikah belum punya anak. Lalu ketiga saya sudah meminta maaf di hari yang sama dan sudah dimaafkan Adam Deni waktu itu, ada bukti-buktinya,” ucapnya.

Pengacara Jerinx, Pilipus Tarigan menilai JPU dianggap telah mengesampingkan fakta yang disampaikan selama proses persidangan.

“Harusnya penuntut umum melihat dari segala sisi bagaimana perkara ini terjadi, lalu melihat fakta-faktanya, terbukti lagi pelapor bukan orang yang beriktikad baik. Terkonfirmasi dari keterangan dokter Tirta, ada juga laporan polisi dalam perkara pemerasan, artinya itu tidak masuk pertimbangan. Menuntut dua tahun emang Jerinx ini mau diapain? Apa kesalahannya? Apakah tidak berguna? Ini harus dilihat juga,” kata Pilipus.

Berita Terkait
Baca Juga