ABATANEWS, MAKASSAR – Melakukan pengecekan Daftar Pemilihan Tetap atau DPT dapat dilakukan secara online. Sehingga, para calon pemilih tidak perlu lagi menunggu petugas untuk membawakan undangan pemilihan Pilkada Serentak 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri telah menyelesaikan proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih. Masyarakat dapat mengecek sendiri apakah sudah terdaftar atau belum di Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024.
kPU juga meminta agar masyarakat melindungi hak pilihnya di Pemilu 2024 dengan memastikan apakah nama sudah tertera di DPT. Sebab, ada beberapa orang yang sudah sesuai dengan syarat menjadi pemilih, tetapi namanya belum terdaftar di DPT.
Baca Juga : Bawaslu Terima 1.500 Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada Serentak 2024
Masyarakat diimbau mengecek status tersebut secara teknis melalui situs KPU atau infopemilu.kpu.go.id atau bisa akses langsung ke cekdptonline.kpu.go.id.
Namun, perlu diketahui ada perbedaan cara cek DPT secara online untuk Pilkada Serentak 2024. Pasalnya, pada Pemilu 2024 lalu, calon pemilih hanya memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di kolom yang disediakan.
Setelah itu, akan muncul nama calon oemilih beserta TPS. Sementara cara cek DPT online untuk Pilkada Serentak 2024, calon pemilih harus melalui beberapa langkah.
Baca Juga : Pilkada Makassar Paling Aman, Rudianto Lallo Sebut Kapolres Ngajib Berhasil Bangun Kepercayaan Publik
Pertama, calon pemilih lebih dulu memasukkan NIK dan tekan berikutnya. Kemudian, calon pemilih diminta memasukkan nomor whatsapp.
Setelah mebekan berikutnya, akan ada masuk pesan dari KPU yang berisi kode verifikasi. Kode tersebut kemudian kembali dimasukkan di kolom web dan akan muncul nama DPT beserta TPS tempat mencoblos.