Jantan! Ketua DPRD yang Tidak  Hafal Pancasila Akhirnya Mengundurkan Diri

Jantan! Ketua DPRD yang Tidak  Hafal Pancasila Akhirnya Mengundurkan Diri

ABATANEWS, LUMAJANG — Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Anang Ahmad Syaifudin mengundurkan diri sebagai Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, pada Senin (12/9/2022).

Pengunduran diri merupakan buntut dari videonya yang viral di berbagai platform media sosial. Dalam dua rekaman video yang tersebar, politikus PKB itu tidak menghafal Pancasila.

Kejadiannya itu saat Anang menemui massa aksi dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), pada Rabu (7/9/2022) lalu. Awalnya, Anang lancar menyebut Pancasila sampai sila ke-3. Namun, saat sila ke-4, Anang salah dalam menyebutnya dan mengulangnya hingga dua kali.

Video itu akhirnya viral dan menjadi perbincangan. Akhirnya, pada saat Rapat Paripurna di DPRD Lumajang pada Senin (12/9/2022) siang, Anang menyampaikan pengunduran dirinya.

“Dalam paripurna DPRD ini, dengan ucapan bismillahirrohmanirrohim, saya dengan hati yang sangat menyesal mengundurkan diri dari Ketua DPRD Kabupaten Lumajang,” kata Anang saat membuka sidang paripurna DPRD, dalam video yang dilihat.

“Untuk menjaga marwah DPRD Kabupaten Lumajang, untuk menjaga dan menjadikan ini pembelajaran bagi kita semua siapapun pemimpin di negeri ini, oleh karena itu ucapan maaf yang tidak terhingga kepada seluruh masyarakat Lumajang, anggota DPRD, pemerintah Kabupaten Lumajang, dan seluruh elemen masyarakat Lumajang, kegaduhan ini untuk segera diakhiri,” ujarnya.

“Saya yang lahir dari rahim santri, di kader oleh Nahdlatul Ulama, di kader oleh Partai Kebangkitan Bangsa, di kader dan dibesarkan oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) sekali lagi memohon maaf yang sebesar-besarnya,” imbuhnya. Menurut Anang, kesalahan pengucapan Pancasila tidak pantas terjadi dan dilakukan oleh Ketua DPRD dimanapun dan siapapun itu.

“Dan kepada teman-teman mahasiswa tetaplah jadi alarm bagi indonesia, tetaplah menjadi pengingat bagi kita semua,” harap Anang. Diliputi suasana ruang sidang yang emosional, Anang menyatakan pengunduran dirinya akan berlaku setelah Sekretaris DPRD membacakan pengunduran dirinya secara tertulis. Ia juga meminta izin untuk menuntaskan tugas terakhirnya sebagai ketua dewan untuk memimpin rapat paripurna DPRD hari ini.

“Jika diizinkan, pengunduran diri saya ini akan berlaku setelah Sekretaris DPRD Kabupaten Lumajang membacakan pengunduran saya secara tertulis, jika paripurna mengizinkan, saya ingin menuntaskan tugas terakhir saya untuk memimpin paripurna pada hari ini,” pungkasnya.

Rapat paripurna itu dihadiri oleh 36 anggota dewan, termasuk Bupati Lumajang Thoriqul Haq, dan jajaran Forkopimda Kabupaten Lumajang yang lain.

Berita Terkait
Baca Juga