Janji Pj Bupati Takalar Terbukti, Gaji ASN Tetap Cair di Hari Libur
ABATANEWS, TAKALAR – Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar tetap dicairkan mehji libur kerja akhir pekan. Pencairan dilakukan pada hari ini, Sabtu 1 Februari 2025 yang bertepatan dengan libur hari kerja.
“Sesuai arahan Bapak Pj. Bupati Takalar, Gaji ASN Pemkab Takalar harus cair setiap tanggal 1 bulan berjalan. Tidak ada alasan. Alhamdulillah per hari ini, seluruh gaji ASN sudah tertransfer ke rekening masing-masing.” jelas Rahmansyah Lantara, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Takalar.
Ia menambahkan bahwa untuk pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), saat ini sedang diverifikasi di Kemendagri. Jika tuntas secepatnya, bulan depan diharapkan bisa dibayarkan pada tanggal 5 Maret.
Camat Kepulauan Tanakeke, Muh Arif Tutu membenarkan gaji ASN yang bertugas di Kecamatan Tanakeke telah cair.
“Alhamdulillah, ini sebuah hal yang luar biasa bagi kami yang bertugas di daerah pulau. Pas akhir pekan pulang ke darat, gaji juga cair. Yahh, bisa dipakai untuk jalan-jalan bersama keluarga. Kami haturkan terima kasih setinggi-tingginya untuk bapak Pj Bupati Takalar yang membuat kebijakan ini.” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Takalar, Nilal Fauziah membenarkan bahwa dirinya banyak mendapatkan pesan dari personil, khususnya paramedis di instansinya.
“Seluruh Staf Dinkes merasa gembira dan berterima kasih kepada bapak Bupati karena menerima gaji di hari libur dan tepat tanggal 1,” ungkap Nilal.
Untuk diketahui, kala memimpin apel perdana tahun 2025, Penjabat Bupati Takalar, Muhammad Hasbi di hadapan ASN lingkup Pemkab Takalar menegaskan komitmennya perihal kesejahteraan ASN. Salah satunya mengenai seringnya terjadi keterlambatan pencairan gaji ASN.
“Saya juga menegaskan pentingnya memperhatikan kesejahteraan seluruh pegawai di lingkup Pemerintah Kab. Takalar. Salah satu aspek yaitu pencairan gaji ASN Wajib masuk setiap Tanggal 1, walaupun hari libur, dan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang harus dilakukan tepat waktu, yakni setiap tanggal 5,” ujar Hasbi.