Jaksa Tuntut Nurdin Abdullah 6 Tahun Penjara dan Cabut Hak Politik
ABATANEWS, MAKASSAR – Jaksa KPK menuntut Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (NA) dengan 6 tahun penjara.
Jaksa KPK Zaenal Abidin mengatakan, NA juga mendapat tuntutan tambahan di luar dari hukuman penjara. Yakni, terdakwa dituntut pencabutan hak politiknya selama 5 tahun.
“Tuntutan ini (hak politik dicabut) terhitung sejak terdakwa (NA) selesai menjalani masa hukuman,” jelas Zaenal Abidin usai sidang di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (15/11/2021).
Pencabutan hak politik ini, dinilai Zaenal sudah tepat lantaran NA terbukti menerima gratifikasi. Hal itu, dibuktikan dari hasil sidang yang mana NA menerima gratifikasi dari kontraktor untuk kepentingan pribadinya.
Zaenal menambahkan terdakwa NA dituntut agar mengembalikan uang pengganti yang telah merugikan negara. Rinciannya adalah Rp. 3 miliar, Rp. 167 juta dan USD 350 dollar Singapura.
“Kalau dihitung semuanya atau diakumulasikan sebesar Rp. 7 miliar lebih. Ini sudah termasuk dengan uang dollar Singapura beserta para kontraktor dan aset yang kita sita,” pungkasnya.