Jadi Saksi Kasus Suap NA, Plt Gubernur Sulsel Diperiksa KPK

Jadi Saksi Kasus Suap NA, Plt Gubernur Sulsel Diperiksa KPK

ABATANEWS – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman pada hari ini Rabu (2/6/2021). Andi Sudirman dipanggil KPK sebagai saksi kasus yang menjerat Gubernur Nonaktif Nurdin Abdullah.

Selain Andi Sudirman, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak Nurdin Abdullah, M Fathul Fauzy Nurdin,
wiraswasta Yusuf Tyos, dan seorang ibu rumah tangga bernama Meikewati Bunadi

Keempatnya diperiksa dalam kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA (Nurdin Abdullah),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu.

Sebelumnya, Andi Sudirman Sulaiman juga pernah diperiksa KPK pada Selasa (23/3/2021).

Saat itu ia mengaku dimintai keterangan seputar proyek-proyek strategis di Sulsel.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Nurdin Abdullah dan dua tersangka lain yaitu Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel Edy Rahmat dan kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.

Nurdin diduga menerima total Rp 5,4 miliar dari sejumlah kontraktor untuk memuluskan proyek.

Sebelumnya, KPK juga telah memanggil istri Nurdin Abdullah, Liestiaty Nurdin untuk diperiksa di Polda Sulsel. Namun, saat itu Liestiatu mangkir dari panggilan KPK.

KPK juga, untuk ketiga kalinya telah  memperpanjang masa penahanan Nurdin Abdullah selama 30 hari. Perpanjangan ini dilakukan untuk pendalaman kasus yang menjerat mantan Bupati Bantaeng dua periode itu.

Berita Terkait
Baca Juga