Istri Merantau Cari Nafkah, Suami Perkosa Anak Tiri Tiap Hari di Rumah
ABATANEWS, SEMARANG – Bejat betul si S (38 tahun). Saat istrinya berangkat mencari nafkah, S justru melakukan tindakan amoral dengan mencabuli anak tirinya.
Tak main-main, S yang merupakan warga Randugunting, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, mencabuli gadis yang lahir dari rahim sang istri itu, sejak kelas IV SD hingga kelas XI tingkat SMK.
Ulah S akhirnya terungkap, usai si korban tak sanggup menerima perlakuan yang berpotensi merusak masa depannya itu. Terlebih lagi, korban kini sudah beranjak dewasa.
Korban memberanikan diri meminta sang ibu untuk segera pulang kampung. Ibunya sempat merantau di Kalimantan selama 10 tahun. Sesampainya di kampung, korban menceritakan segala perlakuan bejat bapak tirinya itu.
“Kejadian bermula saat sang ibu diminta oleh anak korban untuk segera pulang ke rumah dan langsung menuju ke rumah saksi SP di Kandangan Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang,” ujar Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika HA, pada Jumat (18/2/2022).
“Kelakuan bejat ayahnya tersebut semua diceritakan kepada sang ibu,” kata Yovan.
Parahnya, pelaku nyaris tiap hari “minta jatah”. Selain itu, pelaku juga memotret alat kelamin korban untuk dijadikan bahan untuk memenuhi fantasi seksualnya.
“Tersangka juga sempat mendokumentasikan alat kelamin korban dan disimpan di ponsel pelaku untuk dijadikan bahan onani,” kata Yovan.
Korban juga selalu diancam usai pelaku melampiaskan hasratnya itu. Pelaku mengancam bakal melakukan tindakan yang lebih parah, bila korban berani menceritakan kejadian itu kepada siapapun.
“Mengetahui kejadian tersebut pelapor atau ibu kandung korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Semarang,” ungkap dia.
Atas perbuatannya itu, S pun ditangkap anggota Satreskrim Polres Semarang.Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Ayat (1), Ayat (2), jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU atau Pasal 37 jo Pasal 11 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.