Istri Juragan 99 Laporkan Putra Siregar ke Bareskrim Polri
ABATANEWS, JAKARTA – Shandy Purnamasari mengajukan suaminya Gilang Widya Pramana sebagai saksi atas laporannya terhadap Putra Siregar.
Hal ini sekaligus mengklarifikasi pernyataan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan sebelumnya, yang menyebut Gilang alias Juragan 99 sebagai terlapor.
“Juragan 99 saudara GP dalam laporan polisi yang dilaporkan bulan Agustus 2021 bukan sebagai terlapor tapi sebagai saksi,” kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (22/3/2022).
Sandi melaporkan Putra Siregar dan PT PS Glow atas perkara dugaan pidana penipuan dan merek dagang.
Laporan itu teregister dalam nomor LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 13 Agustus 2021.
Dalam perkara itu, kubu Juragan 99 menilai terlapor melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP.