Istri Berangkat Kerja Usai Disiksa, Suami Malah Perkosa Dua Putrinya di Rumah

Istri Berangkat Kerja Usai Disiksa, Suami Malah Perkosa Dua Putrinya di Rumah

ABATANEWS, BANYUASIN — Sungguh keji, lelaki bernisial SNS (42 tahun ini). Ia dengan tega memperkosa kedua putri kembarnya. Aksi bejar itu dilakukan selama 12 tahun atau sejak tahun 2012 lalu. Kini, kedua putrinya itu telah duduk di bangku kuliah.

Awalnya, SNS dengan leluasa melakukan aksi kejahatannya itu dengan cukup rapi. Tragedi ini akhirnya terkuak, pada saat SNS, menganiaya istrinya, pada Mei 2024 lalu.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan AKBP Indra Arya Yudha mengungkap, saat melakukan gelar perkara pada Jumat (9/8/2024), SNS melakukan penganiayaan terhadap istrinya.

Kedua putri kembarnya yang tak tega melihat ibu kandungnya disiksa oleh SNS, memberanikan diri untuk membela sang ibu. Pertikaian suami istri itu terjadi, lantara sang istri kesal, uang kuliah kedua buah hatinya ludes dihabisi oleh pelaku.

Bukannya memberi jawaban, SNS malah tersulut emosi. SNS langsung melancarkan serangan kepada sang istri.

Buah hati yang ikut membela ibunya, akhirnya mengungkap semua perilaku bejat ayahnya itu. Akhirnya, sang istri pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

“Istrinya baru tahu kalau kedua anaknya sudah menjadi nafsu bapaknya. Menurut keterangan, aksi itu sempat diketahui istrinya, tapi ketika itu pelaku meminta maaf dan mengaku hanya satu kali. Ternyata berulang kali,” kata Kasubdit IV Renakta Polda Sumsel AKBP Raswidiati Anggraini.

Sementara itu, Indra menjelaskan, aksi pelaku itu selalu dilakukan saat sang istri keluar pergi mencari nafkah. Pelaku yang berada di rumah, lalu memaksa kedua putrinya untuk memenuhi nafsu birahinya.

“Karena ancaman itu, kedua korban selalu menuruti kemauan ayah kandungnya itu,” jelas Indra.

SNS memang dikenal tempramen. Ia kerap melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya. Tapi, pelaku sudah ditangkap. Kini, SNS mendekam di jeruji besi.

Atas perbuatannya, SNS dikenai pasal 81 ayat 1 dan 3 juncto Pasal 76 huruf D tentang perlindungan anak dan persetubuhan terhadap anak, Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Selain dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, tersangka juga dijerat pasal Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 20 tahun,” tegas Raswidiati.

Berita Terkait
Baca Juga