Istilah LGBT Dianggap Terlalu Halus, MUI Usul Diganti Jadi LGSP

ABATANEWS.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan istilah Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender atau LGBT perlu diganti. Sebagai gantinya, istilah baru yang lebih tepat adalah LGSP.
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh menilai istilah LGBT sebagai bentuk eufemisme atau penghalusan makna untuk mengaburkan perilaku penyimpangan moral di tengah masyarakat.
Sebagai gantinya, ia mengusulkan semua pihak untuk mempopulerkan istilah LGSP. Yang jika dipanjangkan yakni Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan.
Istilah ini, guna mengembalikan substansi hukum bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan yang terlarang secara agama maupun hukum. Dia menyebut, di tengah masyarakat ada deviasi dan penyimpangan norma nilai yang dipermisifkan melalui eufemisme istilah.
“Karena itu, MUI dengan sadar mendobrak istilah LGBT dan mengembalikannya pada istilah LGSP yakni Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan, agar masyarakat paham bahwa ini adalah tindakan kriminal dan perbuatan terlarang,” ujar Prof KH Asrorun dalam keterangannya dikutip Jumat (31/7/2026).
l
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini menjelaskan, bahwa jika pembiaran terhadap pengaburan istilah ini terus terjadi, penyimpangan moral perlahan akan dianggap sebagai kebiasaan. Hingga akhirnya dimaklumi sebagai sebuah kebenaran.
Oleh karena itu, jelasnya, fatwa MUI tidak berhenti pada penetapan hukum normatif saja, melainkan berlanjut pada upaya social engineering (perubahan sosial) dan pembangunan public awareness.
Sebagai langkah konkret, kata Prof Niam, MUI kini tengah menyiapkan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-LGSP untuk disodorkan kepada DPR dan pemerintah.
“MUI secara proaktif menghidupkan fatwa ini melalui penguatan regulasi. Kami menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang yang insyaallah dalam waktu dekat akan disampaikan kepada pemerintah dan DPR,” tegasnya.
Prof Niam menjelaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari pilar himayatul ummah. Yaitu fungsi fatwa dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari kerusakan moral (anil akhlak as-sayyiah).
“Sebagaimana fatwa pornografi dan pornoaksi di masa lalu yang berhasil menjelma menjadi Undang-Undang Pornografi, kehadiran rintisan RUU Anti-LGSP ini diharapkan dapat menjadi benteng hukum yang melindungi moralitas bangsa dan keharmonisan masyarakat,” tambahnya.