Istana Tanggapi Soal Putusan PN Jakpus yang Meminta Pemilu 2024 Ditunda

Istana Tanggapi Soal Putusan PN Jakpus yang Meminta Pemilu 2024 Ditunda
ABATANEWS, JAKARTA — Istana turut angkat bicara soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang meminta KPU RI menunda Pemilu 2024.

Melalui Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani, menegaskan, pemerintah tidak sama sekali menginginkan langkah mundur, dengan menunda Pemilu 2024.

“Presiden dalam berbagai kesempatan telah menekankan dukungannya untuk pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal dan dilaksanakan secara konstitusional,” kata Jaleswari kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).

Sampai dengan saat ini, Pemerintah tetap berkomitmen mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU. Pemilu secara rutin merupakan agenda konstitusi yang harus bersama-sama didukung dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

“Pemerintah akan terus memberikan fasilitas dan dukungan pelaksanaan tahapan pemilu sebagaimana yang telah diagendakan KPU,” tuturnya.

Ia pun mengimbau masyarakat tetap tenang. Percayakan ke KPU yang menyebut akan melakukan banding atas putusan terkait Partai Prima yang gagal ikut Pemilu 2024 tersebut.

“Kepada masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga suasana kondusif. Jangan terprovokasi dengan informasi atau gerakan yang memperkeruh suasana. Percayakan kepada KPU untuk mengambil langkah terbaik,” tuturnya.

“KPU untuk terus bekerja sebaik-baiknya, bekerja secara mandiri, profesional, dan berintegritas, tetap melanjutkan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 yang telah dimulai sebelumnya,” tutup dia.

Berita Terkait
Baca Juga