Iqbal Parewangi Akhirnya Dinyatakan Memenuhi Syarat Jadi Bacalon Anggota DPD RI
ABATANEWS, MAKASSAR — Iqbal Parewangi akhirnya dinyatakan KPU sebagai bakal calon anggota DPD RI. Hal itu diputuskan setelah KPU Sulsel menggelar rapat pleno pada Rabu (10/5/2023) pagi.
Rapat pleno rekapitulasi verifikasi faktual kedua dan verifikasi faktual ulang di Kantor KPU Sulsel siang tadi dimulai pukul 09.00 dipimpin langsung Ketua KPU Faisal Amir, menetapkan sebanyak 3.107 dukungan terhadap AM Iqbal Parewangi yang tersebar di 22 kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan.
Jumlah itu melampaui syarat minimal yang dibutuhkan, yaitu 3.000 dukungan sehingga dinyatakan MS. Itu artinya jumlah calon anggota DPD bertambah satu menjadi 19, untuk memperebutkan kuota empat kursi senator. Jadwal pendaftaran dibuka sampai 14 Mei mendatang.
“Alhamdulillah, ikhtiar demokrasi kembali berbuah manis. KPU sudah tetapkan MS. Bahwa prosesnya dinamis, itu ujian terhadap kesungguhan ikhtiar,” kata Iqbal.
Dengan penetapan tersebut, AM Iqbal Parewangi, yang juga Ketua Badan Kerjasama Parlemen dan Hubungan Internasional DPD RI 2014-2019 ini menyampaikan terima kasih kepada jajaran Bawaslu, KPU, PPK dan PPS di Sulsel atas ikhtiar terbaiknya.