Iqbal Asnan Jadi Tersangka Penembakan Najamuddin, Terancam Hukuman Mati 

Iqbal Asnan Jadi Tersangka Penembakan Najamuddin, Terancam Hukuman Mati 

ABATANEWS, MAKASSAR – Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia melakukan pembunuhan terhadap pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar, Najamuddin Sewang.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan telah melakukan penyelidikan. Dalam kasus tersebut, pihaknya telah menetapkan empat tersangka termasuk Iqbal Asnan.

“Kasus sudah terungkap, keempat pelaku masing-masing berinisial S, MIA (Muhammad Iqbal Asnan), AKM dan A. Keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kombes Pol Budhi Haryanto di Mapolrestabes Makassar, Sabtu malam (16/4/2022).

Ia menambahkan jika empat pelaku mempunyai peran masing-masing. Yakni ada yang sebagai eksekutor, menggambar situasi dan otak pelaku. Sementara motif pembunuhan terhadap Najamuddin Sewang karena masalah asmara.

Para pelaku ditangkap bersamaan di lokasi yang sama di rumah otak pelaku di Jalan Muhammad Tahir. Keempat pelaku kini dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

“Motifnya asmara atau cinta segitiga. Jadi, dari situ, kemudian direncanakan pembunuhan terhadap korban. Korban ditembak oleh pelaku menggunakan motor,” jelasnya.

Berita Terkait
Baca Juga