Inspektorat Gorontalo Gelar Bimtek Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi
ABATANEWS, GORONTALO – Inspektorat daerah provinsi Gorontalo menggelar kegiatan Bimbingan Teknis penilaian Maturitas penyelenggaraan SPIP terintegrasi untuk penilaian mandiri tahun 2024 yang bertempat di ruang integritas, Senin (3/5/2024).
Dalam rangka mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel diperlukan pengendalian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dengan berpedoman pada Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Maka dari itu, disusunlah sebuah pedoman yang mengatur pelaksanaan penilaian atas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah melalui Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2021. Kompetensi APIP K/L/D serta PFA di BPKP perlu ditingkatkan agar dapat mendukung pencapaian tujuan SPIP.
Plt Inspektur Provinsi Gorontalo, Hasan T Huradju, SE, MM, mengatakan peserta mampu melaksanakan penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
“Kami mengudang dari OPD ini berdasarkan surat dari kepala perwakilan BPKP provinsi Gorontalo terkait dengan bimtek penilaian Maturitas penyelenggaraan SPIP terintegrasi. Untuk itu kami mengundang seluruh OPD dilingkungan provinsi Gorontalo untuk hadir pada kegiatan hari ini selama dua hari untuk melakukan penilaian atau identifikasi resiko untuk tahun 2024,” katanya.
Kemudian, melakukan penilaian atas Maturitas SPIP yang mana seperti diketahui SPIP itu ada tiga. Yakni maturitas SPIP, manajemen resiko indek, dan IEPK.
Dimana Tahun 2022 berdasarkan penilaian evaluasi atas penyelenggaraan SPIP terintegrasi dimana nilainya hasil evaluasi dari BPKP.
“itu dari penilian mandiri agak beda sedikit antara penilaian mandiri yang dilakukan oleh tim asesor dan berdasarkan hasil evaluasi itu berbeda sedikit. Dimana hasil evaluasi untuk maturitas penyelenggaraan SPIP itu nilainya 3,415,” terangnya.
Selain itu, Kemudian Manajemen Risiko Indeks (MRI) nilainya 3,24 dan yang terakhir Indeks Efektivitas Pegendalian Korupsi (IEPK) ini masih 2,8 artinya masih di level 2.
“Ini menjadi tugas kita bersama bagaimana kita menaikkan nilai dari IEPK tersebut. Dan salah satu yang menyebabkan nilai IEPK kita ini belum mencapai level 3 karena kita belum maksimal terkait dengan resiko Fraud,” paparnya.
Hasan T Huradju berharap OPD yang di tunjuk atau mewakili OPD secara keseluruhan ini bisa mengidentifikasi terkait dengan resiko Fraud sehingga nilai Maturitas penyelenggaraan SPIP terintegrasi ini semuanya masuk level tiga.
Baik SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah), Indeks Efektivitas Pegendalian Korupsi (IEPK) dan Manajemen Risiko Indeks (MRI).