Ini Tarif Pajak Baru Karyawan di Tahun 2023
ABATANEWS, JAKARTA — Presiden Jokowi merombak tarif pajak karyawan atau Pajak penghasilan (PPh). Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Kebijakan fiskal itu bertujuan untuk menekan defisit anggaran dan meningkatkan rasio pajak (tax ratio).
“Sejalan dengan reformasi perpajakan tersebut, telah dilakukan penyesuaian pengaturan kebijakan perpajakan, yang bersifat komprehensif, konsolidatif, dan harmonis melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP),” tulis beleid tersebut, yang dilihat pada Selasa (27/12/2022).
Lebih lanjut, PPh di Indonesia bakal mengalami perubahan mulai 1 Januari 2023 seiring adanya perubahan UU HPP. Terdapat beberapa kebijakan baru dalam menghitung HPP.
Berikut tarif pajak yang diterapkan:
Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif PPh 5 persen.
Penghasilan lebih dari Rp 60 juta sampai Rp 250 juta dikenakan PPh 15 persen.
Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta terkena tarif PPh 25 persen.
Penghasilan di atas Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar sebesar 30 persen.
Penghasilan di atas Rp 5 miliar akan dikenai PPh sebesar 35 persen.
“Sedangkan Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22 persen,” terang beleid tersebut.