Ini Pernyataan Lengkap Jokowi Usai MK Putuskan Gibran Bisa Jadi Cawapres
ABATANEWS.COM — Presiden Joko Widodo menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini (16/10/2023). Seperti diketahui, MK telah memutuskan sejumlah perkara perihal syarat peserta Pemilu 2024.
Salah satu hal yang menuai reaksi publik ialah keputusan MK yang membolehkan kepala daerah yang pernah dan sedang menjabat untuk maju sebagai calon presiden atau wakil presiden, meski berusia di bawah 40 tahun.
Atas hal ini, Presiden Jokowi ikut angkat bicara. Apalagi, keputusan MK ini dikaitkan dengan adanya peluang putra sulu Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang juga Wali Kota Solo, untuk dijadikan sebagai calon wakil presiden berpasangan dengan Prabowo Subianto.
Saat ini, Presiden Jokowi berada di China. Lewat video yang dipublikasikan, Jokowi meminta agar hal ini ditanyakan langsung kepada pihak MK.
“Jangan saya yang berkomentar (atas keputusan MK). Silakan juga pakar hukum yang menilainya. Saya tidak ingin, memberikan pendapat atas putusan MK, karena nanti bisa disalah mengerti, seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif,” terang Jokowi, seperti yang diunggah akun YouTube Sekretariat Presiden, pada Senin (16/10/2023) malam.
Perihal Gibran yang dikabarkan akan maju sebagai cawapres, Jokowi mengatakan, tak punya wewenang.
“Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Jadi, silakan saja tanyakan kepada partai politik, itu wilayah parpol,” jelasnya.
“Saya tegaskan, saya tidak mencampuri penentuan capres dan cawapres,” tutup Jokowi.