Ini Penjelasannya Menkeu Purbaya Soal THR Pekerja Swasta Kena Pajak Tapi ASN Tidak

Ini Penjelasannya Menkeu Purbaya Soal THR Pekerja Swasta Kena Pajak Tapi ASN Tidak

ABATANEWS.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan soal adanya Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja atau pegawai swasta yang dikenakan pajak. Sementara pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) justru tidak dikenakan pajak.

Purbaya mengatakan pemerintah menanggung pajak THR bagi ASN karena mereka bekerja di instansi pemerintahan. Sementara itu, bagi pekerja di sektor swasta, kebijakan terkait tunjangan dan fasilitas lain berada di bawah kewenangan masing-masing perusahaan.

“Jadi jika ada keberatan dari pekerja swasta terkait pemotongan pajak, aspirasi tersebut sebaiknya disampaikan kepada manajemen perusahaan. Untuk ASN kan ditanggung pemerintah. Jadi, kalau swasta protes, protes ke bosnya,” ujar Purbaya dikutip Lipitan6.com, Sabtu (7/3/2026).

Purbaya juga menyatakan perubahan kebijakan pajak THR bagi pekerja swasta tidak mudah dilakukan. Pemerintah harus mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengubah aturan yang sudah berlaku.

Pemberian THR bertujuan membantu pekerja memenuhi kebutuhan selama perayaan hari raya. Sekaligus menjadi hak yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.

Dalam sistem perpajakan Indonesia, THR dikategorikan sebagai penghasilan tidak tetap (irregular income). Meski tidak diterima setiap bulan seperti gaji, THR tetap termasuk dalam komponen penghasilan karyawan yang dikenakan PPh Pasal 21.

Artinya, walaupun THR hanya diberikan satu kali dalam setahun, pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan pembebasan pajak khusus untuk 2026. Dengan demikian, THR 2026 kena pajak PPh 21 sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku saat ini.

Berita Terkait
Baca Juga