Ini Panduan Pelaksanaan Kurban yang Aman di Tengah Wabah PMK dari Kemenag
ABATANEWS, JAKARTA – Pemerintah lewat Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran (SE) 10/2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban 1443 Hijriah.
SE tersebut diteken oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 24 Juni 2022 lalu. SE ini terbit dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan shalat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban di tengah wabah PMK.
“Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan shalat Hari Raya Idul Adha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat,” kata Menag Yaqut dikutip melalui laman resmi Kemenag, pada Sabtu (9/7/2022).
Edaran ini antara lain mengatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan saat salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban, takbiran, khotbah Idul Adha, ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban.
“Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Iduladha hukumnya sunnah muakkad. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah PMK,” kata Gus Yaqut.
Menag mengimbau umat Islam untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai kriteria, serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan. Bagi umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, Menag mengimbau untuk melakukan penyembelihan di rumah potong hewan (RPH).
“Atau, menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat,” tandas Gus Yaqut.