Ini Identitas Pelaku Pengeroyokan Ketua Umum KNPI Haris Pratama, Terancam 9 Tahun Bui
ABATANEWS, JAKARTA – Polisi berhasil menangkap 3 orang pelaku pengeroyokan terhadap Ketua DPP KNPI Haris Pratama.
Dalam ekspos kasus yang dilakukan Polda Metro Jaya, pada Selasa (22/2/2022) sore, ketiga pelaku beridentitas Ambon, Maluku.
Inisial pelaku yaitu MS lahir pada 1978, JT yang lahir pada 1979 dan MS yang lahir pada 1961.
“3 berhasil kita tangkap, 1 inisialnya MS lahir di Ambon tahun 1978, kedua JT lahir di Ambon tahun 1979, ketiga saudara SM lahir di Ambon tahun 1961,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan.
Zulpan melanjutkan, polisi juga masih memburu 2 pelaku. Yakni A dan I.
“Barang bukti yang bisa diamankan terkait kasus ini adalah baju milik korban, kedua batu yang digunakan tersangka untuk melukai korban, kemudian pakaian milik para tersangka, kemudian ada kendaraan roda dua yang digunakan tersangka dalam melakukan aksinya,” jelas Zulpan.
Kini, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Para pelaku diancam 9 tahun penjara.
“Penyidik dari Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan ketiga orang yang kita tangkap ini dengan sangkaan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tuturnya.