Ini Daftar Kenaikan Tarif Listrik Per 1 Juli
ABATANEWS, JAKARTA – Pemerintah resmi menaikkan tarif listrik mulai besok atau 1 Juli 2022.
Namun, PT PLN (Persero) tidak menaikkan seluruh tarif listrik, melainkan cuma pelanggan golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3).
Perlu ditegaskan kembali, bila kenaikan tarif ini tidak menyasar pelanggan dengan golongan 450-2.200 VA.
Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo sebelumnya menjelaskan, kenaikan tarif ini demi terciptanya listrik yang berkeadilan.
Artinya, kompensasi atau subsidi listrik tetap diberikan kepada masyarakat yang layak dan berhak. Sementara, masyarakat dengan tingkat ekonomi tinggi, tetap membayar penggunaan listriknya sesuai tarif yang ditetapkan tanpa adanya kompensasi.
Dengan adanya kenaikan tarif listrik yang akan diterapkan mulai 1 Juli 2022, PLN memperbarui tarif listrik per kWh bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi.
Dilansir dari laman PLN, berikut update tarif listrik per 1 Juli 2022:
1. Rumah Tangga
Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.
Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.
2. Bisnis Besar
Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
3. Industri Besar
Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
4. Pemerintah
Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.
Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.
Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.
5. Layanan Khusus
Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.
Aturan mengenai kenaikan tarif listrik ini sebagaimana tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022).