Ingat! Hari Ini Batas Akhir Pendaftaran CPNS 2024
ABATANEWS, JAKARTA – Proses pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 menghadirkan sejumlah tantangan, terutama terkait penggunaan e-meterai. Namun, pemerintah tetap memberikan solusi bagi masyarakat yang berkeinginan bergabung menjadi abdi negara. Pendaftaran yang semula berakhir pada 6 September, diperpanjang hingga Selasa (10/9/2024) pukul 23.59 WIB. Hal ini disebabkan gangguan teknis pada e-meterai milik Perum Peruri yang sempat menghambat proses pendaftaran.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, menjelaskan bahwa masalah pembelian e-meterai di berbagai platform tidak bisa dibebankan kepada pelamar. Sebagai respons, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) memutuskan memperpanjang masa pendaftaran selama empat hari.
“Kami berharap para pelamar dapat memaksimalkan waktu perpanjangan ini,” kata Suharmen, dalam keterangan tertulis, pada Selasa (10/9/2024).
Ia juga menambahkan bahwa perpanjangan ini tidak hanya soal kendala teknis, tetapi juga bertujuan mengoptimalkan pengisian formasi CPNS, yang tahun ini mencapai 250.407 formasi di 69 instansi pusat dan 478 instansi daerah.
Langkah ini dianggap sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat agar dapat bersaing dalam seleksi CPNS 2024. Menurut Suharmen, pemerintah ingin memastikan bahwa semua calon peserta memiliki peluang yang sama, meskipun sempat terkendala masalah teknis.
Di sisi lain, Perum Peruri, penyedia layanan e-meterai, menyatakan bahwa masalah teknis telah terselesaikan. Head of Corporate Secretary Peruri, Adi Sunardi, menjamin bahwa situs resmi mereka, meterai-elektronik.com, kini berfungsi normal. Pelamar bisa melakukan pembelian dan mengunduh e-meterai tanpa batasan waktu.
“Ini adalah komitmen Peruri untuk memberikan layanan maksimal kepada masyarakat yang membutuhkan e-meterai guna mendaftar CASN 2024,” kata Adi dalam keterangan resminya pada Senin (9/9/2024).
Sebagai alternatif, sejak 5 September 2024, BKN mengumumkan bahwa pelamar juga dapat menggunakan meterai tempel tradisional sebagai syarat pendaftaran, memberikan lebih banyak fleksibilitas kepada pelamar yang menghadapi kendala teknis.