Ingat Hal Ini Sebelum Datang ke TPS Mencoblos pada 14 Februari 2024
ABATANEWS, JAKARTA — Puncak pesta demokrasi di Indonesia yang ditandai dengan hari pemungutan suara tersisa 3 hari lagi. Atau tepatnya pada hari Rabu 14 Februari 2024.
Untuk masyarakat yang ingin pergi mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS), ada beberapa hal yang perlu untuk dipersiapkan.
Sebab, ada tiga jenis pemilih. Yakni mereka yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Berdasarkan informasi yang diunggah oleh KPU RI lewat akun Instagram resminya, ada hal yang perlu dipersiapkan untuk tiga kategori pemilih ini.
1. DPT
Daftar ini disusun berdasarkan data pemilih pemilu terakhir dan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Khusus pemilih kategori ini, dokumen yang dibawa ke TPS saat hari pencoblosan meliputi:
– Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan (suket)
– Surat undangan atau formulir Model C Pemberitahuan-KPU.
Formulir Model C Pemberitahuan-KPU akan dikirimkan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) maksimal H-3 pencoblosan atau Minggu (11/2/2024).
2. DPTb
Daftar pemilih tambahan atau DPTb adalah daftar pemilih yang telah mengurus pindah memilih dari TPS awal sesuai domisili asli karena kondisi tertentu.
Dokumen yang perlu dibawa pemilih kategori ini, yaitu:
– KTP atau suket
– Formulir Model A-Surat Pindah Memilih.
3. Pemilih dalam DPK Daftar pemilih khusus atau DPK adalah pemilih yang memiliki identitas diri secara sah, tetapi tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb.
Pemilih yang masuk daftar ini dapat langsung mendatangi TPS sekitar satu jam sebelum pencoblosan ditutup dengan membawa:
– KTP asli atau suket.
Artinya, DPK perlu mendatangi TPS sesuai alamat KTP masing-masing mulai pukul 12.00-13.00 waktu setempat.