Indonesia Negara Paling Banyak Minta Hapus Konten di Google
ABATANEWS – Indonesia menjadi negara yang paling banyak meminta penghapusan konten di Google. Hal ini terbukti dalam laporan Google berjudul “Content Removal Transparency Report” yang dirilis pekan lalu.
Dalam laporan tersebut, Google mengungkap daftar negara di dunia yang paling sering mengajukan permintaan untuk menghapus konten dari Google selama periode Januari hingga Juni 2021.
Indonesia sendiri berada di urutan pertama dalam kategori negara dengan permintaan penghapusan konten tertinggi berdasarkan jumlah item. Indonesia tercatat telah meminta Google untuk menghapus lebih dari 500.000 URL.
Sebanyak 500.000 URL tersebut umumnya berisi website judi dan melanggar undang-undang. Google mengatakan bahwa pihaknya telah menghapus lebih dari 20.000 URL dan sedang meninjau sisanya.
Adapun jenis konten yang diminta Indonesia untuk dihapus oleh Google diantaranya seperti konten yang mengandung unsur pelecehan agama, ujaran kebencian dan kekerasan, konten vulgar, blog, Google Docs, situs web, Google Play Apps, hingga kanal YouTube.
Indonesia diikuti oleh sembilan negara lainnya yaitu Rusia, Kazakhstan, Pakistan, Korea Selatan, India, Vietnam, Amerika Serikat, Turki, dan Brazil.
Selain itu, Google juga merinci kategori lain sebagai negara yang paling sering meminta hapus konten. Untuk kategori ini, Rusia menduduki posisi pertama.
Sementara, posisi kedua sampai urutan ke-10 ditempati oleh India, Korea Selatan, Turki, Pakistan, Brazil, Amerika Serikat, Australia, Vietnam, dan Indonesia.
Vice President of Trust and Safety Google, David Graff, mengatakan bahwa laporan transparansi ini menunjukkan adanya peningkatan jumlah permintaan untuk menghapus konten-konten yang dianggap melanggar aturan dari masing-masing negara.
Laporan ini juga dikatakan Graff merupakan laporan yang menunjukkan persentase paling tinggi, baik itu dari segi volume permintaan hingga jumlah konten yang dihapus.
“Laporan transparansi kali ini selama periode Januari hingga Juni 2021, menunjukkan volume tertinggi yang pernah kami lihat untuk dua kategori penilaian itu hingga saat ini,” tutur Graff dalam sebuah posting blog.
Sebagaimana dihimpun KompasTekno dari Blog Google, Senin (25/10/2021), faktor tingginya permintaan untuk penghapusan konten juga dilandasi oleh regulasi masing-masing negara yang mengatur penyebaran informasi di ranah online.
“Undang-undang ini umumnya dibuat untuk melindungi pengguna dan disesuaikan dengan pedoman komunitas Google, agar mereka mendapatkan pengalaman yang baik saat menggunakan layanan kami,” jelas Graff.
Sumber: kompas.com