Imam dan Takmir Masjid Bakal Dapat Honor dari APBN, APBD, dan Kas Masjid

Imam dan Takmir Masjid Bakal Dapat Honor dari APBN, APBD, dan Kas Masjid

ABATANEWS, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun standardisasi honorarium kemasjidan bagi imam dan takmir masjid. Ada tiga yang setidaknya jadi sumber pembiayaan honorarium, yakni APBN, APBD, dan pendapatan kas masjid bulanan.

“Besaran jumlah honorarium bagi imam masjid tetap maupun takmir masjid disesuaikan dengan tipologi masjid, seperti masjid negara, masjid raya, masjid agung, masjid besar, dan masjid jami,” kata Kasubdit Kemasjidan Kementerian Agama Ahmad Zamroni dalam rilisnya pada Ahad (24/7/2022).

Selain sesuai dengan tipologi masjid, honorarium juga disesuaikan dengan pendapatan kas masjid bulanan.

Sementara itu, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Adib menyebut upaya ini untuk meningkatkan kesejahteraan imam dan takmir masjid.

“Kami di Kementerian Agama sedang menyusun standardisasi honorarium kemasjidan. Hal ini merupakan upaya untuk menyejahterakan imam tetap dan takmir di masjid-masjid,” ujar Adib.

“Saat ini kami sedang membahas bagaimana persyaratan serta mekanismenya,” imbuhnya.

Adib menjelaskan selama ini imam dan takmir masjid memiliki peran besar dalam kehidupan beragama di Indonesia. Bukan hanya mengawal peribadatan umat, tetapi juga merawat kerukunan umat beragama.

“Menurut saya wajar jika Kemenag memikirkan upaya peningkatan kesejahteraan imam dan takmir masjid. Selama ini, mereka adalah mitra Kemenag untuk membangun masyarakat yang saleh dan moderat, serta menjaga kerukunan umat beragama,” kata dia.

Adib mengatakan standardisasi honorarium kemasjidan ini juga diharapkan dapat mendorong profesionalisme pengelolaan masjid. Melalui penyusunan standardisasi honorarium kemasjidan ini, lanjut dia, berharap imam tetap dan takmir masjid fokus pada tugasnya masing-masing.

“Apalagi kebutuhan imam tetap masjid di Indonesia semakin hari semakin tinggi,” ucap dia.

Berita Terkait
Baca Juga