Ikhdiani, Camat Pertama di Luwu Utara Terapkan Tanda Tangan Elektronik

Ikhdiani, Camat Pertama di Luwu Utara Terapkan Tanda Tangan Elektronik

ABATANEWS, LUWU UTARA — Camat Baebunta Selatan (Bansel), Ikhdiani, menjadi camat pertama di Kabupaten Luwu Utara yang menerapkan Tanda Tangan Elektronik (TTE). Hal ini diungkap Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP), Nursalim Ramli, Jumat (5/5/2023), di Masamba.

“Camat Bansel adalah yang pertama menerapkan tanda tangan elektronik untuk memudahkan layanan kepada masyarakat,” kata Nursalim. Dikatakannya, penerbitan sertifikat elektronik melalui Aplikasi Manajemen Sertifikat (AMS) BSre BSSN-RI.

“Prosesnya tak lama. Setelah berproses di AMS, selanjutnya kita arahkan menggunakan Aplikasi Srikandi untuk TTE-nya,” terang Nursalim, seraya mengatakan bahwa untuk TTE, selain menggunakan aplikasi Srikandi, juga dapat menggunakan aplikasi BeSign.

Terpisah, Camat Bansel, Ikhdiani, menyambut baik penerapan TTE di Kabupaten Luwu Utara, khususnya di wilayah tempat ia bertugas, Kecamatan Bansel. “Saat ini tentunya TTE sangat memudahkan pemerintah kecamatan dalam menindaklanjuti surat masuk atau membuat surat atau naskah dinas kapan pun dan di mana pun,” kata Ikhdiani.

Ia mengatakan, TTE ini sangat membantu dirinya dalam menindaklanjuti surat yang masuk atau yang bersumber dari pemerintah kabupaten. Menurutnya, tak butuh waktu berhari-hari untuk mengeluarkan surat tindak lanjut atas surat yang masuk tersebut.

“Misalnya, ketika saya menerima surat dari kabupaten, saat itu juga saya tinggal kirim di WAG internal kecamatan Bansel agar sekcam atau kepala seksi terkait segera menindaklanjutinya ke pemerintah desa,” terangnya.

Proses selanjutnya, kata dia, melalui aplikasi Srikandi, operator pun langsung meregistrasi naskah surat keluar tersebut, untuk segera dikirim ke verifikator, dalam hal ini sekcam, untuk kemudian diverifikasi atau disetujui.

“Setelah disetujui, selanjutnya dikirim ke camat untuk proses penandatangan dan setelah camat setujui, hanya hitungan beberapa detik kemudian kita sudah bisa mengunduh surat keluar dari Camat Bansel,” beber Ikhdiani.

Hanya saja, lanjut dia, unduhan surat keluar dari camat tersebut tak bisa langsung dikirim melalui aplikasi Srikandi, mengingat pemerintah desa belum menggunakan TTE. Solusinya, kata dia, surat diunduh, kemudian hasil unduhannya dikirim ke WAG internal pemerintah desa.

“Semua proses ini akan berjalan lancar, jika didukung jaringan internet yang memadai serta kerjasama yang baik antara staf, operator, kasi, sekcam, sampai camat. Untuk itu, harapan saya, semoga penerapan TTE ini juga bisa sampai ke level pemerintah desa,” harapnya.

Sekadar diketahui bahwa TTE tersertifikasi adalah tanda tangan yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diakui Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Apa saja keuntungan yang didapatkan dari TTE? Dikutip dari laman resmi kominfo.go.id, disebutkan ada beberapa keuntungan TTE, di antaranya: efisiensi waktu, kekuatan hukum setara dengan tanda tangan basah, identitas terjamin, hemat biaya pengeluaran, serta meneken dokumen elektronik hanya dengan ponsel cerdas atau gadget, sehingga pemakaian kertas berkurang.

Berita Terkait
Baca Juga