HUT RI Ke-81, 91 Napi di Sulsel Langsung Bebas

HUT RI Ke-81, 91 Napi di Sulsel Langsung Bebas

ABATANEWS, MAKASSAR – Sebanyak 5.448 warga binaan pemasyarakatan di Sulawesi Selatan memperoleh Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.

Berdasarkan data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan per 16 Agustus 2026, sebanyak 5.705 narapidana diusulkan memperoleh Remisi Umum Tahun 2026. Sementara 2.483 narapidana lainnya tidak diusulkan karena sejumlah alasan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Mulyadi, mengatakan 2.483 narapidana tidak diusulkan karena belum menjalani masa pidana selama enam bulan.

Selain itu, ada juga sedang menjalani subsider, tidak memenuhi syarat berkelakuan baik, mendapatkan sanksi pencbutan hak remisi, serta Surat Keputusan Remisi Khusus Anak belum terbit.

“Dari total narapidana yang mendapatkan Remisi Umum dan pengurangan masa pidana, sebanyak 5.357 orang menerima Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana (RU & PMP) I. Sedangkan 91 orang menerima RU & PMP II sekaligus langsung bebas,” jelas Mulyadi, Senin (17/8/2026).

Besaran remisi yang diberikan bervariasi mulai dari satu hingga enam bulan. Pada kelompok RU & PMP I, sebanyak 452 orang memperoleh remisi satu bulan, 1.213 orang dua bulan, 1.869 orang tiga bulan, 1.001 orang empat bulan, 607 orang lima bulan, dan 215 orang enam bulan.

“Sementara itu, pada kelompok RU & PMP II, sebanyak lima orang memperoleh remisi satu bulan, 22 orang dua bulan, 29 orang tiga bulan, 18 orang empat bulan, 14 orang lima bulan, dan empat orang enam bulan,” imbuh Mulyadi.

Pemberian remisi diberikan kepada narapidana atau anak binaan yang memenuhi persyaratan. Antara lain berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir serta telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas atau rutan dengan baik.

Selain itu, dokumen mencatat sebanyak 2.322 narapidana dari sejumlah jenis tindak pidana mendapatkan Remisi Umum Tahun 2026. Jumlah tersebut terdiri atas 2.203 narapidana kasus narkotika, 118 narapidana kasus korupsi, dan dua narapidana kasus human trafficking.

“Adapun jumlah penghuni lapas dan rutan se-Sulawesi Selatan per 16 Agustus 2026 tercatat sebanyak 10.945 orang. Terdiri atas 8.188 narapidana, 2.757 tahanan, serta 68 anak binaan,” pungkas dia.

Berita Terkait
Baca Juga