Holywings Ditutup Sampai Kapan?

Holywings Ditutup Sampai Kapan?

ABATANEWS, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menutup 12 outlet Holywings yang berada di wilayah DKI Jakarta, sejak kemarin (27/6/2022).

Kebijakan berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata dan juga berdasarkan Surat Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor e-0535/PW.01.02 tanggal 27 Juni 2022 perihal Rekomendasi Pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Rekomendasi Penutupan Tempat Usaha Holywings Group yang berada di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Kemudian, Surat Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Nomor 3862/-1.91 tanggal 27 Juni 2022 perihal Rekomendasi Pencabutan Izin dan Surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor e-0389/TM.04.04 tanggal 27 Juni 2022 perihal Pencabutan Izin (NIB dan/atau Sertifikat Standar/Izin).

Lantas, sampai kapan Holywings ditutup?

“Yang jelas sejak hari ini ditutup maka mulai hari ini dan seterusnya tidak boleh ada kegiatan operasional,” kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di Holywings Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2022), seperti dikutip dari Detik.com.

Arifin mengatakan seluruh outlet Holywings Group di Jakarta tidak boleh beroperasi sejak penutupan. Dia mengatakan hal itu berlaku meski beberapa outlet Holywings telah berganti nama.

“Selama masih Holywings Group itu masuk kategori yang 12 tadi,” ucapnya.

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menyebutkan 12 outlet Holywings itu terdiri dari 5 outlet Holywings di Jakarta Selatan, 4 outlet Holywings di Jakarta Utara, 2 outlet Holywings di Jakarta Barat, dan 1 outlet Holywings di Jakarta Pusat.

Arifin menjelaskan nantinya ke-12 outlet Holywings tersebut akan diberi spanduk yang berisi tulisan penutupan tempat usaha. Pihaknya mengerahkan 250 petugas untuk menutup 12 outlet Holywings.

“Hari ini secara serentak, seluruh anggota akan menyebar di 12 titik lokasi dan nanti ada penyidik PNS ada dari kami, dari Dinas Parekraf dan UMKM yang akan menyampaikan ke pihak pengelola atau penanggung jawab usaha di lokasi tersebut. Nanti akan dibuatkan berita acara pemeriksaannya setelah itu akan dibuatkan spanduk berisi penutupan tempat usaha,” ujar Arifin.

Berikut 12 lokasi outlet Holywings yang ditutup:

1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,
2. Holywings Kalideres,
3. Holywings di Kelapa Gading Barat,
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garison
11. Holywings Gunawarman, dan
12. Vandetta Gatsu.

Berita Terkait
Baca Juga