Hentikan Kebiadaban, Wapres Ma’ruf Setuju Fatwa MUI Soal Haramkan Pendukung Israel

Hentikan Kebiadaban, Wapres Ma’ruf Setuju Fatwa MUI Soal Haramkan Pendukung Israel

ABATANEWS, JAKARTA — Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mendukung langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengeluarkan fatwa mengharamkan umat Islam mendukung agresi Israel ke Palestina.

Ma’ruf menegaskan fatwa ini sebagai bentuk dukungan dari umat Islam Indonesia kepada kemerdekaan Palestina.

“Saya kira fatwa itu kan diperlukan dalam rangka mendukung, mendukung kemerdekaan Palestina dan dalam rangka menghentikan kebiadaban Israel di Gaza terutama itu,” kata Ma’ruf di sela kunjungan kerjanya di Bandung, Jawa Barat dikutip di kanal YouTube Wakil Presiden RI, Kamis (16/11/2023).

Ma’ruf menilai agresi Israel ke Palestina sudah dikategorikan sebagai genosida lantaran memakan warga sipil yang banyak. Sehingga harus ada upaya lebih gencar untuk menghentikan tindakan tersebut.

Karenanya, ia mengatakan MUI sudah berbuat dengan mengeluarkan fatwa serta menggelar aksi damai baru-baru ini untuk membela perjuangan bangsa Palestina.

Meski begitu, Ma’ruf menilai perlu ada penjelasan lebih lanjut mengenai seruan boikot terhadap produk terafiliasi pendukung Israel. Ia tidak ingin seruan itu nantinya merugikan pihak-pihak yang sebenarnya tidak mendukung Israel.

“MUI kan tidak mengatakan perusahaan ini, perusahaan ini, nanti perusahaan-perusahaan apa saja yang memang itu dianggap berafiliasi dan memberikan bantuan. Sebab, kalau tidak nanti ke mana-mana ini, supaya jangan, nanti jangan merugikan banyak pihak ya,” kata Ma’ruf.

“Oleh karena itu ada pihak yang memberikan semacam apa ya, ya bahwa ini yang termasuk, ini yang tidak termasuk gitu,” tambahnya.

Sebelumnya MUI mengeluarkan fatwa bernomor 83 Tahun 2023 yang menyatakan mendukung agresi Israel ke Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung haram.

Berita Terkait
Baca Juga