Hendak Kelabui Petugas, Pengedar Sembunyikan Sabu di Boneka Hello Kitty
ABATANEWS, KUBU RAYA – Beragam cara baru dilakukan pengedar narkoba untuk menyelundupkan Narkoba dan mengelabui petugas. Seperti yang terjadi di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pengedar narkoba memasukkan sabu ke dalam boneka Hollo Kitty untuk mengelabui petugas.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade menerangkan Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menyergap seorang pria berinisial M Alias DA (22). Pelaku adalah warga Pontianak saat hendak mengirim paket sabu ke Provinsi Kalimantan Tengah melalui travel jalur darat.
Barang yang hendak dikirim ternyata sabu seberat 32 gram yang ditemukan petugas di dalam boneka hello kitty. Dalam boneka tersebut, sabu dikemas rapi di dalam kotak indomie untuk mengelabui petugas.
“M Alias DA ditangkap di Jalan Trans Kalimantan Desa Ambawang Kuala Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya, saat akan mengirim paket sabu melalui travel Pukul 23.00 WIB,” katanya, Sealsa (16/4/2024).
Ade menjelaskan, setelah mendapatkan informasi, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kubu Raya langsung melakukan penyelidikan mendalam. Secara bertahap dan penuh kehati-hatian serta kejelian, akhirnya pelaku dapat diamankan beserta barang bukti sabu seberat 32 garam.
”Penangkapan tersebut hampir gagal, namun atas kejelian Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kubu Raya pelaku ini dapat ditangkap beserta barang bukti 32 gram sabu yang dikemas dengan rapi di dalam boneka hello kitty,” jelasnya.
Saat di introgasi, pelaku mengakui bahwa ia merupakan kurir dan sabu tersebut milik seorang pria berinisial AB. AB merupakan warga Pontianak Timur dan sabu tersebut di pesan oleh seorang wanita berinisial SI asal Kalteng.
Dari pengakuan pelaku, sabu seberat 32 garam dibeli oleh SI seharga Rp 400.000 dari AB. Kemudian barang haram tersebut akan dijual kembali di Kalteng dengan harga per gramnya sebesar Rp 1 juta rupiah.
“Ini adalah kedua kalinya Polres Kubu Raya menggagalkan peredaran Narkoba jenis sabu antar Provinsi melalui jalur darat,” Imbuhnya.
Sebagai informasi, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan mendalam terhadap M Alias DA. Namun pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.