Hasto dan Yasonna Dicekal ke Luar Negeri hingga 6 Bulan ke Depan
ABATANEWS, JAKARTA — Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Saffar Muhammad Godam, mengungkapkan bahwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dicekal ke luar negeri sejak 24 Desember 2024. Pencekalan tersebut berlaku selama enam bulan dan dilakukan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Hasto K dan Yasonna Laoly. Pencegahan ke LN dilakukan pada tanggal 24 Desember 2024. (Pencekalan) Selama 6 bulan,” ujar Saffar kepada wartawan, Rabu (25/12/2024).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa pencegahan ini merupakan langkah strategis untuk mendukung penyidikan kasus dugaan suap dalam penetapan anggota DPR RI terpilih melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
“Keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut,” kata Tessa.
Kasus ini berakar pada skandal suap yang melibatkan Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif PDIP, yang telah buron selama lima tahun. Harun diduga menyuap Wahyu Setiawan, eks komisioner KPU, untuk menggantikan Nazarudin Kiemas di DPR RI dengan uang pelicin sebesar Rp850 juta.
Hasto, sebagai salah satu nama besar yang disorot, dijerat dua kasus oleh KPK, yakni dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Sejak Januari 2020, Hasto telah beberapa kali diperiksa KPK, termasuk bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Terakhir, ia diperiksa pada Juni 2024.
Selain itu, mantan Menkumham Yasonna Laoly juga sudah menjalani pemeriksaan terkait dugaan keterlibatan dalam pergerakan keluar-masuk seseorang. Penyelidikan ini menambah daftar panjang tantangan KPK dalam mengusut tuntas kasus suap PAW DPR RI periode 2019-2024.