Senin, 09 Mei 2022 22:25

Hari Pertama Kerja, Bupati Amran Serahkan SK PPPK Pemkab Wajo

Hari pertama kerja pasca libur lebaran 2022, Pemerintah Kabupaten Wajo menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan kepada Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) di Aula Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Wajo, padaSenin (9/5/2022). (Foto: ABATANEWS/Wahyuddin)
Hari pertama kerja pasca libur lebaran 2022, Pemerintah Kabupaten Wajo menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan kepada Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) di Aula Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Wajo, padaSenin (9/5/2022). (Foto: ABATANEWS/Wahyuddin)

ABATANEWS, WAJO – Hari pertama kerja pasca libur lebaran 2022, Pemerintah Kabupaten Wajo menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan kepada Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) di Aula Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Wajo, padaSenin (9/5/2022).

Sebanyak 58 pegawai PPK yang kini berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang menerima SK.

Dalam arahan Bupati Wajo, Amran Mahmud berharap, ASN baru itu tak berhenti belajar, untuk meningkatkan kompetensinya agar bisa bekerja lebih baik pada tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Baca Juga : Usulan Formasi PPPK 2024 Pemprov Sulsel Diterima Kemenpan-RB, Ini Rinciannya

Salah satu yang terpenting, lanjut Amran, PPPK yang telah menerima SK resmi, agar tidak terlibat dalam politik praktis. Apalagi, memang tidak benarkan dalam aturan perundang-undangan.

“Ini penting agar tidak potensi terciptanya kondisi disintegrasi bangsa dan diskondisi aman dan tenteram, terutama dalam menghadapi pemilihan presiden dan pemilihan legislatif,” jelas politikus PAN itu.

“Hindarilah menjadi sumber permasalahan di masyarakat karena Saudara diharapkan menjadi teladan atau panutan di masyarakat baik di lingkungan kerja, lingkungan keluarga, maupun di lingkungan masyarakat,” katanya lagi.

Baca Juga : Stafsus Kepres Bantah Soal Isu Pembukaan CASN Sebagai Ajang Menangkan Prabowo-Gibran 

Sementara itu, Kepala BKPSDM Wajo, Herman, mengatakan untuk pengadaan PPPK, seleksinya mulai pada 2021 yang diperuntukkan bagi guru yang terdaftar sebagai guru di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendibudristek) serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam database lulusan PPG.

“Alhamdulillah, setelah melewati proses yang cukup panjang, mulai dari seleksi sampai ditetapkannya Nomor Induk (NI) PPPK, akhirnya penantian Bapak/Ibu jadi kenyataan,” tutupnya.

Penulis : Wahyuddin
Komentar