Harga Minyak Goreng Naik Jadi Rp15.700, Pemerintah Janji ‘Keuntungan’ Buat Pengusaha
ABATANEWS, JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengumumkan kenaikan harga minyak goreng kemasan sederhana merek MinyaKita menjadi Rp 15.700 per liter. Kenaikan ini direncanakan mulai berlaku pekan depan, menyusul penetapan aturan resmi.
Kenaikan harga MinyaKita dari Rp 14.000 ke Rp 15.700 per liter ini telah disepakati oleh pemerintah setelah melalui proses harmonisasi. “Harga Rp 15.700 sudah berlaku meskipun aturan resminya masih menunggu permendag,” ujar Mendag Zulkifli di Kantor Kemendag, Jakarta.
Kemendag juga memberikan kelonggaran bagi pengusaha penyalur MinyaKita dengan relaksasi biaya pemrosesan. Menurut Zulkifli, kenaikan Rp 1.700 per liter ini mempertimbangkan reviu dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan kenaikan nilai tukar rupiah.
“Hasil hitungan BPKP dan usulan dari berbagai pihak membuat kita memutuskan harga Rp 15.700 per liter sebagai jalan tengah,” jelasnya.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, menambahkan bahwa proses harmonisasi aturan sudah selesai, dan kini tinggal menunggu pengundangan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). “Permendag sudah selesai dibahas, kita tinggal menunggu tanda tangan pak Menteri dan pengundangan di Kemenkumham,” ujarnya.
Pemerintah berharap dengan relaksasi yang diberikan, pengusaha dapat menyesuaikan diri dengan perubahan harga ini tanpa terlalu banyak beban tambahan. Sementara itu, masyarakat diimbau untuk tetap tenang menunggu implementasi resmi aturan baru ini.