Hanya Sampah Residu Yang Diterima di TPA Tamangapa Makassar Mulai 1 Agustus 2026

ABATANEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengeluarkan kebijakan baru terkait pengelolaan sampah. Mulai 1 Agustus 2026, hanya sampah residu yang bisa diterima di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamanggapa Antang, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman menjelaskan, untuk sampah organik dan anorganik, wajib dipilah sejak dari sumbernya untuk diolah atau didaur ulang.
Menurutnya, perubahan sistem pengelolaan sampah ini menjadi langkah penting untuk menciptakan tata kelola persampahan yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.
“Sehingga masyarakat juga wajib memilah sampah sejak dari sumbernya, baik di rumah, kantor, hotel maupun tempat usaha,” imbuh Helmy, Rabu (22/7/2026).
Ia menjelaskan, selama ini persoalan utama TPA Tamangapa berasal dari dominasi sampah organic. Berdasarkan data, jumlahnya mencapai 54 persen dari total sampah yang masuk setiap hari.
Oleh karena itu, pihaknya harus menghentikan sistem open dumping dan beralih ke sistem yang lebih aman. Setelah kebijakan tersebut diterapkan, masyarakat tidak lagi diperbolehkan mencampur seluruh jenis sampah untuk dibuang ke TPA.
“Hasil pengolahan sampah organik tetap memiliki nilai jual. Kalau masyarakat menghasilkan kompos kemudian ingin menjualnya kepada pemerintah, kami siap menerima. Di sinilah ekonomi sirkular bisa tumbuh di tengah masyarakat,” pungkasnya.