Hanya Dalam 2 Bulan, Ditlantas Polda Sulsel Catat 8609 Kendaraan Yang Diblokir 

Hanya Dalam 2 Bulan, Ditlantas Polda Sulsel Catat 8609 Kendaraan Yang Diblokir 

ABATANEWS, MAKASSAR – Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sulsel mencatat ribuan kendaraan telah diblokir di wilayah Sulsel. Pemblokiran tersebut dikarenakan plat nomor kendaraan mengalami mati pajak hingga tilang ETLE atau elektronik yang tidak tidak diindahkan.

Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol I Made Agus Prasatya mengatakan ada 8609 kendaraan yang diblokir diseluruh wilayah Sulsel sejak periode Januari dan Februari 2024. Pemblokiran data kendaraan akibat mengabaikan surat konfirmasi atau tidak membayarkan denda tilang setelah melakukan konfirmasi.

“Di tahun 2024 ini sudah 8609 data kendaraan yang diblokir dalam periode Januari dan Februari. Sehingga total perhari ini berdasarkan data ETLE Polda Sulsel data kendaraan yang terblokir oleh ETLE nasional sebanyak 23.212,” ungkap I Made Agus Prasetya, Sabtu (2/3/2024).

Jumlah kendaraan yang diblokir di dua bulan itu lanjut dia tergolong sangat tinggi jika dibandingkan dalam dua tahun terakhir. Mengingat pada tahu 2022 lalu, selama tahun tersebut jumlah kendaraan yang diblokir melalui ETLE hanya mencapai 7143.

Sementara di tahun 2023, kendaraan yang diblokir oleh tilang ETLE mencapai 7460 dalam setahun. Ia pun menghimbau kepada masyarakat yang telah mendapatkan surat konfirmasi ETLE dan menerima kode pembayaran, agar kendaraannya tidak terblokir untuk segera melakukan pembayaran denda tilang.

Apalagi, diseluruh Samsat yang ada di wilayah Hukum Polda Sulsel saat ini telah disediakan loket petugas blokir yang akan membantu masyarakat untuk menjelaskan dan melakukan pembayaran denda tilang akibat pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE. Begitu pembayaran telah dilakukan maka data kendaraan tersebut akan dibuka blokirnya.

“Pemilik kendaraan tersebut bisa mengecek langsung kapan dan di mana terjadinya pelanggaran lalu lintas dengan dibantu oleh petugas yang ada, karena kami cukup paham masih banyak kendaraan yang telah beralih kepemilikannya tapi belum balik nama,” jelasnya.

Jika belum dibalik nama dan kendaraan tersebut digunakan untuk melanggar lalu lintas, maka surat konfirmasi akan datang ke alamat sesuai yang tertera di STNK. Sehingga pemilik kendaraan saat ini akan mengetahui bahwa kendaraannya terblokir ETLE pada saat datang ke Samsat untuk membayar pajak.

“Berdasarkan aturan pada UU No. 22 tahun 2009, setiap kendaraan yang beralih kepemilikannya harus segera dilakukan proses balik nama, sesuai dengan amanah Pasal 71 ayat 1 huruf c undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan, dan pemerintah dalam hal ini Bapenda Provinsi Sulsel hingga 29 Maret 2024 memberikan pembebasan biaya balik nama, segera manfaatkan keringanan yang sedang diberikan tersebut,” pungkasnya.

Berita Terkait
Baca Juga