Guru di Palopo Lakukan Pelecehan Seksual Berulang Terhadap Siswanya, Diancam 15 Tahun Penjara

Guru di Palopo Lakukan Pelecehan Seksual Berulang Terhadap Siswanya, Diancam 15 Tahun Penjara

ABATANEWS, PALOPO — Seorang guru di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, berinisial MR (47), terancam hukuman pidana setelah diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap siswanya yang masih di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah korban berjenis kelamin laki-laki, berinisial L, mengalami pendarahan pada organ intimnya dan dibawa pelaku ke puskesmas pada Selasa (4/2/2025).

Menurut Ajun Komisaris Supriadi, Kepala Seksi Humas Polres Palopo, MR memanfaatkan kedudukannya sebagai guru untuk memaksa korban datang ke rumahnya.

“Korban awalnya diminta membersihkan ruang kantor sekolah, lalu diarahkan mengambil kunci ruangan tersebut di rumah pelaku. Saat itulah MR bertindak cabul,” jelas Supriadi dalam keterangan tertulis, Jumat (7/2/2025).

Modus pelaku diawali dengan memperlihatkan alat kelamin kepada korban. Meski sempat kabur, korban terpaksa kembali ke rumah MR karena kunci ruangan sekolah belum diberikan. “Pelaku membujuk korban berulang kali. Setelah setiap kejadian, MR memberi uang untuk membeli kue sambil mengancam agar korban tidak membocorkan aksinya,” tambah Supriadi.

Diketahui, tindakan asusila ini telah berlangsung sejak 2024 dan baru berakhir Februari 2025 setelah korban mengalami cedera serius. Saat interogasi, MR mengakui perbuatannya. Ia kini disangkakan melanggar Pasal 82 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.

Kasus ini mencuat setelah Tim Resmob Polres Palopo melakukan penyelidikan mendalam dan mengamankan MR di kediamannya di Kelurahan Jaya, Kecamatan Telluwanua. Polisi menegaskan, pelaku memanfaatkan situasi saat korban berada dalam posisi rentan untuk memenuhi kewajiban sekolah.

Berita Terkait
Baca Juga